Total 12.500 Petugas Amankan Demo 1812

Jakarta, LiniPost – Sebanyak 5.000 personel gabungan dikerahkan Polda Metro Jaya untuk mengawal jalannya aksi unjuk bertajuk 1812 yang digelar di sekitar Istana Negara rasa pada Jumat (18/12/2020) siang tadi.

“Untuk kekuatan ada lima ribu personel kita turunkan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Disebutkannya personel gabungan itu terdiri dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub, hingga Damkar. Selain itu, ada sebanyak 7.500 personel cadangan yang disiapkan di luar dari 5.000 personel tersebut.

“Ada 7.500 yang kita siapkan cadangan. Cadangannya di mana? di Monas, di DPR juga di Polda serta di batalion-batalion oleh tentara,” beber Yusri.

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar khusus mereka.

Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut. Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo tersebut.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Kemanusiaan dan disusul penegakkan hukum jika massa menghiraukan Operasi Kemanusiaan.

“Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19,” terang Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya akan memasifkan operasi kemanusiaan terlebih dahulu. Operasi kemanusiaan itu akan dilakukan dengan skema 3T alias testing, treashing dan treatment.

“Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan Operasi Kemanusiaan,” kata Yusri.

Dalam Operasi Kemanusiaan itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul ditengan pandemi. Pihaknya juga melakukan deteksi dini virus corona dengan cara rapid test.

“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” beber Yusri.

Kemudian, jika Operasi Kemanusiaan tidak diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid19. Dasar hukumnya tentunya mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.

“3T kita lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita tegakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini,” kata Yusri.

“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi Pembubaran itu adalah jalan terakhir, jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Hartono)