15 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Tambora, Total Denda 800 Ribu

Peristiwa460 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Tambora, Jumat (25/09/2020).

Pantauan di lapangan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Tambora, Bambang Sutarna, dan Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dengan mengerahkan 60 personil gabungan Tiga Pilar.

“Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 15 hari,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Kapolsek juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Camat Tambora Bambang Sutarna mengatakan bahwa Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Adapun dalam Operasi Yustisi ini di dua lokasi yaitu di pasar inpres Tambora dan di bawah layang fly over bandengan Tambora Jakarta Barat, pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 15 orang dan diberikan Sanksi antaranya sanksi sosial 11 orang dan 4 orang membayar denda. Total denda keseluruhan sejumlah Rp 800 ribu,” tutur Bambang Sutarna. (Andi)