15 Pengungsi yang Dirikan Tenda Ditertibkan, Imigrasi: Kami Data untuk Diserahkan ke UNHCR

HEADLINE, Nasional195 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal tahun 2024 pada Selasa (02/07/2024). Para pengungsi yang terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga: Pemerintah Siap Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini 

Dirjen Imigrasi menyampaikan, sebelumnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Baca Juga: Pelari Noveldi Raih Emas Buka Keran Medali Atletik di AUG 2024

“Pengungsi berbeda dengan deteni, atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi,” tuturnya.

Silmy menyebut, pengamanan ke-15 pengungsi tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten

“Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari,” tandas Silmy.