15 Prioritas Pembangunan di Toma Diusulkan Melalui Musrenbang 

Daerah, HEADLINE754 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Sebanyak 15 skala prioritas pembangunan di Kecamatan Toma diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasi PMD Toma, Suratan Duha dalam paparannya pada kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2022 di Aula Kantor Camat Toma, Jum’at (26/2/2022).

Suratan menyampaikan bahwa ke – 15 usul skala prioritas pembangunan 2022 itu adalah hasil Musrenbang setiap Desa se Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dan bahkan ada 40 lagi usulan pembangunan dari masyarakat kecamatan itu.

Ke -15 usul skala prioritas tersebut, diantaranya rehabilitas Kantor Camat Toma, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Hiliamaetaluo, Pembangunan saluran drainase di belakang rumah warga Desa Hilisataro sepanjang 1 Km, Pembangunan Jalan dari Simpang Ma’ae menuju Desa Eho Sofayo sepanjang 2,2 Km, Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Hiliasi sebanyak 20 unit, pembukaan badan jalan dari dusun 3 menuju daerah Manalu diusul oleh Desa Nandrisa sepanjang 4 Km, pembangunan usaha jalan tani dari Desa nenuju perkebunan warga sepanjang 7 Km diusul oleh Desa Hilinamoniha.

Berikutnya, pengaspalan jalan dari SD Negeri 1 Gewa menuju SMA 1 Toma dan SMP Negeri 1 Toma yang diusul oleh Hilisataro Gewa sepanjang 1,5 Km, pembangunan tambatan perahu di Desa Hilisataro Raya 1 paket, pengaspalan jalan dari dusun 1 menuju dusun 2 di Desa Bawoganowo sepanjang 400 Meter, pembangunan saluran drainase di Desa Hilimagari sepanjang 300 meter, pembangunan gedung PAUD di Desa Hilialawa, pembukaan badan jalan dari Desa menuju perkebunan warga di Solahuwa Desa Hilisoromi sepanjang 3 Km.

Seterusnya, pembangunan jalan usuha tani dari Desa menuju perkebunan warga sepanjang 1,5 Km diusul oleh Desa Hilindaso Raya, pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 20 unit diusul oleh Desa Hilindasoniha.

Kata dia, ke -15 usul itu, hampir 90 persen telah diusulkan pada tahun 2020 lalu. “Semoga tahun depan usul ini dapat direalisasikan,” pungkasnya.

Dalam arahannya, Bupati Nias Selatan yang disampaikan Camat Toma, Hatijifaulu Laia, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Musrenbang itu sebagai penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa atau kelurahan yang di integrasikan dengan skala prioritas pembangunan daerah.

Camat menyebut, Musrenbang hari ini salah satu tahapan proses rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Tahun 2021 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode 2016 – 2021. Artinya, kita akan memasuki era baru RPJMD periode 2021 – 2026,” tukasnya.

Sehubungan dengan hal itu, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022 mengacu pada RPJMD yang baru, namun mempertimbangkan RPJMD Nisel periode 2021 – 2026 belum disusun, maka rancangan awal RKPD Tahun 2022 dirumuskan berdasarkan isu-isu strategis daerah yang diseleraskan melalui visi misi dan program kepala daerah terpilih.

Ia mengungkapkan, sasaran pembangunan  Kabupaten Nisel masih difokuskan pada upaya melanjutkan pembangunan di beberapa sektor yang menjadi potensi daerah Kabupaten Nisel, antara lain Pariwisata, Perikanan dan Kelautan, Pertanian tanpa mengesampingkan pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan serta infrastruktur.

Ia berharap sumbangsih, pemikiran dari semua komponen pelaku pembangunan terhadap usulan RKP Tahun 2022, sehingga penyelenggaraan pembangunan tahun 2022 dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Kepala Bappeda dalam paparannya yang disampaikan oleh Setia T. Ndraha megatakan bahwa dasar pelaksanaan Musrenbang Kecamatan itu didasari oleh UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Lalu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah serta perubahan RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKPD, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembamgunan dan keuangan dan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020.

Kata dia, tujuan Musrenbang Kecamatan itu, untuk penajaman, penyelarasan , klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana pembangunan desa.

“Kegiatan pembangunan tahun 2021 ini, Kecamatan Toma memperoleh 17 item kegiatan pembangunan, satu diantaranya pembangunan kantor Camat Toma,” sebutnya.

Hadir saat itu, mewakili Kadis Disbudparpora, Kabid Perencanaan, Liberti Fau, Kepala UPTD Puskesmas Toma, Istiani Maduwu, Korwil Pendidikan Kecamatan Toma, para Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Toma. (Risgow)