Tanah Karo, LiniPost – 3 pria warga Tigabinanga, Kabupaten Karo, diciduk oleh petugas Kepolisian Resort Tanah Karo karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu sabu. Ketiga pria itu, berinisial CS (40) warga Jalan Kapten Pala Bangun, Tigabinanga, Kabupaten Karo, AG alias Amos (38) warga Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga dan ES (36) warga warga Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Sabtu, (24/4/2021), mengatakan, penangkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tigabinanga. 1 penangkapan dilakukan oleh pihak Polsek Tigabinanga.
“Penangkapan pertama terjadi pada Senin (19/4/2021) yang lalu, dan lokasi penangkapan terjadi di Simpang Kuta Raja Desa Kutagaloh, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di sebuah warung kopi. Personil Polsek Tigabinanga berhasil menangkap seorang pria berinisial CS,” jelasnya.
Dari CS, diamankan barang bukti berupa 3 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan netto 0,27 gram.
“Selanjutnya, di hari yang sama, yakni Senin, (19/4/2021), personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 lagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelakunya adalah AG alias Amos dan ES. Kedua pria itu merupakan warga Tigabinanga Kabupaten Karo,” paparnya.
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap di sebuah gudang Numpang yang berada di Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga. Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah pipet sebagi sekop.
“Saat ini, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berada di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Teguh Andika)