Jabar, LiniPost – Tiga (3) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut TA 2018 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, ditahan tim penyidik Kejakasaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, (25/3/2021).
Hal ini diketahui berdasarkan press release pihak Kejati Jabar yang dikirim Aspidsus Kejati, Riyono kepada LiniPost.com lewat WhatsApp pada, Kamis, (25/3/2021). Ketiga tersangka masing-masing berinisial PF sebagai PPK Kegiatan, R.N.N Direktur CV Trs dan A.R.A.

Penahanan mereka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar memeriksa para tersangka di Gedung Kejati. Para tersangka ditahan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-306/M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama Tersangka A.R.A, Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-305 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama tersangka P.F.
Dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-307 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama Tersangka R.N.N dengan dasar Penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk tersangka A.R.A, dan tersangka P.F, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka R.N.N, yaitu kesatu, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.
Sementara, kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli atas perbuatan para tersangka sebesar Rp1.333.930.571,80 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh rupiah)
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 129 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan telah melakukan penitipan uang dalam Rekening atas nama : RPL 095 PDT KEJATI JAWA BARAT UTK PDT PERKARA PIDSUS di Bank BRI sebesar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dalam pres release Kejati Jabar juga dijelaskan bahwa penanganan kasus itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-134/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka A.R.A, Nomor : Print 133/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka P.F dan Nomor : Print-135/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka R.N.N .
Kronologis kasus itu, yakni sejak tahun 2014, terdapat Program Amazing Bupati Garut yang isinya antara lain, program revitalisasi pasar-pasar milik Kabupaten Garut diantaranya revitalisasi Pasar Leles. Dimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018, terdapat anggaran Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 30.000.000.000,-.
Lalu, pada Bulan Maret 2019 dilakukan lelang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 25.501.027.898,08, namun proses lelang tersebut tidak menghasilkan pemenang, karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal.
Hal tersebut terjadi juga pada lelang ke-2 dan ke-3 yang berlangsung antara Bulan April samlai dengan Bulan Mei 2019 , dalam hal ini proses lelang tersebut juga tidak menghasilkan pemenang, karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal.
Kemudian, dengan pertimbangan waktu pelaksanan, sejak Juli 2018 dilakukan lelang ke-4, namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan nilai pekerjaan 16.422.821.194,87.
Tersangka R.N.N Direktur CV. Trs dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu. Oleh karena CV.Trs tidak memenuhi persyaratan kwalifikasi, maka tersangka R.N.N mengajak tersangka A.R.A untuk bekerja sama mengikuti lelang pekerjan tersebut.
Oleh karena tersangka A.R.A sama sekali tidak memiliki perusahaan, maka tersangka R.N.N dan tersangka A.R.A, bersepakat untuk meminjam perusahaan yang memenuhi persyaratan kwalifikasi, dan dalam perjalanannya, tersangka A.R.A berhasil meminjam PT. UTS dengan mekanisme pemberian Kuasa Direksi dari PT. UTS kepada Tersangka A.R.A.
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang, selanjutnya saksi A.R.A membagi tugas, yaitu tersangka R.N.N menyiapkan dokumen penawaran atas nama PT. UTS berupa RAB, tim personil inti, surat dukungan dan lain-lain agar PT. UTS memenangkan proses lelang.
Sedangkan saksi A.R.A, menyiapkan kelengkapan berkas perusahaan PT. UTS dan menyiapkan biaya untuk pembuatan dokumen penawaran.
Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT. UTS, R.N.N menyiapkan dan memasukan dokumen, beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT. UTS memenangkan lelang.
Selanjutnya, R.N.N juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kwalifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT. UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah mengetahui PT. UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang, lalu, sekitar pertengahan Agustus 2018, A.R.A bersepakat dengan R.N.N di Rumah Makan Asep Stroberi di daerah Kadungora Kabupaten Garut, agar pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh A.R.A , dengan komitmen adanya pembagian keuntungan setelah pekerjaan selesai.
Bermodalkan Kuasa Direksi dari PT. UTS kepada tersangka A.R.A, selanjutnya A.R.A menandatangani kontrak dengan tersangka P.F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontak Rp. 15.560.483.471,68, selama 100 hari kalender mulai tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 6 Desember 2018, dan dalam perjalannnya, terdapat perpanjangan waktu kontrak selama 20 (dua puluh) hari kalender hingga berakhir tanggal 26 Desember 2018, dengan pembayaran pekerjaan ditujukan ke rekening atas nama PT. UTS dengan specimen tersangka A.R.A di Bank BJB Garut.
Kemudian, dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan, A.R.A selaku Kuasa Direksi, menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan oleh A.R.A dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK. Hal tersebut menurut ahli Teknik Universitas Gadjah Mada mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kwalitas.
Sehingga, diduga tersangka P.F selaku PPK membiarkan tersangka A.R.A dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.
Selian itu, dalam proses pembayaran, PF bekerjasama dengan A.R.A, sehingga PF selaku PPK, melakukan sejumlah pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan karena bukan merupakan prestasi pekerjaan yang dapat dibayarkan sebesar + Rp. 1.9 milyar.
Diketahui juga telah ada pengembalian sebesar Rp. 623.171.905,33 terkait audit BPK , sehingga menurut perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat dalam pekerjaan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.333.930.571,80 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh rupiah).
Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.333.930.571,80 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh rupiah), diduga dinikmati antara lain oleh tersangka A.R.A dan tersangka R.N.N.(Red)