32 WNA India Dipulangkan ke Negara Asalnya

HEADLINE, Nasional342 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Upaya pemerintah indonesia mencegah penularan Covid-19 dari WNA asing yang datang  ke Indonesia dengan memperketat pemeriksaan. Terlebih WNA dari India, yang diketahui saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19 yang menyebabkan ribuan warga meninggal terinfeksi virus Covid-19.

Belum lama ini, Warga Negara (WN) India yang masuk.melalui bandara Soetta dilakukan pemeriksaan diketahui banyak yang terinfeksi. Sebagian harus menjalani isolasi.

Kedatangan WNA terus membanjir. Menyikapi itu, akhirnya 32 WNA dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke negara asalnya.

Mereka dipulangkan pada pada Minggu (25/4/2021) pukul 00.40 WIB.

Puluhan WN India tersebut sudah memadati Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa jam sebelum keberangkatan.

Mereka harus memenuhi syarat protokol kesehatan pandemi Covid-19 sebelum terbang, seperti hasil Swab PCR negatif.

“Mereka dipulangkan pada Minggu, (25/4/2021) dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359, pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, menuju Dubai,” terang Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando, Minggu (25/4/2021).

Dikatakannya, selama menunggu waktu keberangkatan, puluhan WN India ini tidak dibiarkan berkeliaran ataupun menunggu di sembarang tempat. Mereka ditempatkan di tempat khusus yang disebut ruang deteni area Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Dengan pengawasan oleh pihak terkait, melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP),” tandas Fernando.

Pemulangan 32 WNA tersebut, merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

Terhitung 24 April 2021, pemerintah Indonesia telah melarang masuk WNA dari India melalui berbagai pintu gerbang negara.

Aturan ini pengecualian bagi WNI yang sebelumnya berada di India dan akan pulang ke Indonesia, dengan syarat, sesampainya di tanah air wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah. (Hartono)