4 Komplotan Begal Ditangkap, 1 Tewas Dimassa

Deli Serdang, LiniPost – Personel Polsek Sunggal berhasil meringkus 4 orang komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan Tanjungbalai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, mengungkapkan bahwa korban terakhir mereka yang dibegal adalah RIC (16) warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada Jum’at (28/8/2020) lalu sekira pukul 19.30 Wib.

“Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepedamotor milik korban. Namun, satu orang tersangka berinisial R (34) warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, tewas diamuk massa saat hendak kabur,” ucap Budiman, Selasa (13/10/2020) di Mapolsek Sunggal.

Sementara, sebutnya, 4 orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita berinisial DES (15), seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan Kecamaran Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku begal yang tergolong sadis tersebut, berdasarkan laporan korban yang mengaku bahwa 1 unit sepedamotor jenis Honda Genio BK 4129 AIY miliknya, telah dirampas para pelaku.

“Bahkan, saat kejadian, para pelaku sempat menganiaya dan membuang korban ke areal persawahan sekitar lokasi kejadian. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sunggal,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Budiman, pihaknya langsung terjun kelokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyelidiki siapa dan dimana keberadaan para pelaku.

Setelah mengantongi identitas para pelaku dan mengetahui keberadaannya, petugas Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, melakukan penggerebekan ditempat persembunyian para pelaku di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal pada, Selasa (6/10/2020) lalu, dan berhasil menangkap empat orang masing-masing MFA, FAL, RA serta DES.

“Sebenarnya pelakunya ada 5 orang, namun satu pelaku meninggal setelah diamuk massa. Para pelaku telah kami diburu selama sekitar 1,5 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal,” ungkapnya, sembari menyebut bahwa para tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Syaifuddin Lbs)