Jakarta, LiniPost – Empat terduga pengancam Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial, MN, AH, MS dan SH, terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan HRS,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).
Ancaman itu awalnya diunggah oleh MN ke akun Youtube ‘Amazing Pasuruan’, maka polisi menelusuri ihwal akun tersebut.
Lantas video itu disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama ‘Front Pembela IB HRS’ oleh AH, MS dan SH. Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan ancaman itu bersifat personal.
“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube,” ujarnya.
Keempatnya kini dikenakan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Teror yang diterima Mahfud juga pernah terjadi pada 1 Desember lalu, kala itu rumah ibunya di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, disambangi oleh kelompok bernama Umat Islam Pamekasan.
Saat itu massa meminta Mahfud pulang, mereka menganggap Rizieq Shihab dikriminalisasi. Awalnya massa berdemonstrasi di depan Polres Pamekasan meminta agar pentolan FPI itu tak ditetapkan sebagai tersangka usai kepulangannya dari Arab Saudi.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari ‘Amazing Pasuruan’ ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Bahwa kasus ini adalah close social media sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gidion. (Hartono)