7 Bulan Kasus Penganiayaan di Polres Nisel Belum Tuntas

Nias Selatan, LiniPost – Dari tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Sanotona Halawa warga Desa Ramba-ramba, Kecamatan Ulususua Nias Selatan (Nisel), hingga kini dua orang lagi terduga pelaku berinisial MB dan MG masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 209 / XII / 2019 / SU / Res-Nisel, tanggal 27 Desember 2019, kini sudah 7 bulan lebih kasus tersebut sejak dilaporkan oleh korban di Polres Nisel, namun tak kunjung tuntas. Dimana, dua terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.

Korban Sanotona Halawa kepada wartawan, Senin (13/7/2020) di Telukdalam mengatakan, penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya tersebut diduga dilakukan oleh AG, MB dan MG juga telah dilaporkan di Polres Nisel pada tahun 2019 lalu.

“Awalnya, saya berhasil menangkis pukulan pertama AG, namun setelah kedua tangan saya dicegat oleh MG akhirnya pukulan keduanya mengenai wajah saya dan setelah itu saya didorong oleh MB hingga saya tersungkur ke tanah. Akibat kejadian itu, wajah saya mengalami luka-luka dan dilumuri darah,” tutur Sanotona.

Dia mengaku bahwa terkait kasus ini, telah dilakukan visum dan sudah 7 orang saksi berulangkali memberikan keterangan di Polres Nisel, termasuk saksi korban. Namun, hingga kini tak kunjung tuntas dan bahkan dua orang lagi terduga pelaku terkesan dibiarkan berkeliaran.

“Saat ini MB masih berada di kampung dan bahkan bebas berkeliaran di Telukdalam dekat Mapolres Nisel namun tak ada seorang pun yang mampu menyentuhnya. Hal itu membuat kami pihak keluarga korban curiga bahwa terduga pelaku tersebut dibackup atau dilindungi oleh oknum tertentu,” tandasnya.

Sementara MG sudah tiga minggu belakangan ini tidak kelihatan di kampung. Menurut informasi, dia telah berhasil kabur ke luar Pulau Nias dan kini berada di sekitar kota Medan. “Akibat penanganan kasus ini terlalu lambat, MG berpeluang melarikan diri,” ujarnya.

Terkait kasus ini, keluarganya sangat memohon keseriusan pihak Polres Nisel menuntaskannya karena ia bersama anak dan isterinya merasa terancam akibat para pelaku masih berkeliaran.

Kasat Reskrim Polres Nisel Iptu Iskandar Ginting kepada wartawan di Ruangannya, Senin (13/7/2020) menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditindaklanjuti. Satu orang terduga pelaku sudah diamankan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa (P22).

Sementara, satu terduga pelaku lainnya sudah melarikan diri sedangkan satu lagi terduga pelaku masih dalam proses pendalaman sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. “Kecuali tadi kami gak laksanakan, tapi ini dari ke tiga terduga pelakunya sudah kami proses satu,” ujarnya.

Terkait kasus ini, dipastikan Polres Nisel tetap netral. “Kalau sama saya di sini siapa yang salah yah salah, tidak ada istilah berpihak dengan siapapun,” katanya. (Red)