8 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Polisi

Medan, LiniPost – Polrestabes Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi, Bripka Karingga Ginting (Banit Kompi 4 Batalion C Sat Brimob Polda Sumut), dan Bripka Mario (personil Dit Lantas Polda Sumut).

Akibat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada, Minggu (19/7/2020) dini hari lalu itu, kedua korban terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

“Dari 17 orang yang diamankan, delapan diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka, dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (21/7/2020) di Mapolrestabes Medan.

Namun, Riko enggan menyebut tentang identitas kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS tersebut.

Riko hanya menjelaskan bahwa kedelapan orang yang terdiri dari tujuh orang laki-laki serta satu perempuan itu, ada tujuh orang positif narkoba, dan kini sudah diproses hukum.

“Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV berdurasi 1.18 detik, yang menayangkan personil polisi diduga menjadi korban pengeroyokan, viral dan bikin geger dunia maya.

Satu dari para terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tersebut, merupakan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, berinisial KS. (Syaifuddin Lbs)