Jakarta, LiniPost – Tak Patuh, Tim Satgas PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek 2 tempat-tempat spa yang masih membuka usahanya.
Tempat spa tersebut berada di daerah Bekasi dan Jakarta Selatan serta Jakarta Utara yang kedapatan beroperasi saat PPKM Darurat.
“Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan tindakan penegakan hukum ke dua lokasi karaoke dan massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya, tempat spa itu digerebek polisi pada Minggu (4/7/2021) lalu. Sejumlah orang di lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditahan.
Di lokasi pertama, polisi menggerebek K-One (Kawan) Spa Men’s Health & Executive Spa di daerah Bekasi, Jawa Barat. Karyawan dan tamu di lokasi telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Dibawa ke Mapolda 6 orang yang terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab,” sebut Yusri.
Pada lokasi kedua polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jakarta Selatan bersamal 9 orang diamankan polisi.
“Dibawa ke Mapolda 9 orang yang terdiri dari 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab,” sebutnya.
Meski begitu Yusri belum memerinci perihal pemberian sanksi kepada dua lokasi tersebut.
Penindakan ini terkait penerapan PPKM darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7). Polisi mengancam akan mempidanakan sektor non-esensial yang melanggar aturan PPKM darurat.
“Tadi sudah disampaikan ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana,” ujar Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menjelaskan, nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah. Nantinya, semua kegiatan yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan akan ditindak.
“Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda nggak ada,” tandasnya. (Hartono)