Abaikan Protokol Kesehatan, Sanksi Sosial Disiapkan

Daerah662 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Agus Riyanto, bersama Tiga Pilar melakukan operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Jalan Jambu, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Jumat (24/07/2020).

Dalam giat operasi tersebut, Lurah Srengseng, Hj Rusmini menuturkan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah digelar mulai dari pasar tradisional, jalan lingkungan dan jalan protokol.

“Kami berharap disiplin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rusmini.

Dipaparkan Rusmini, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Dalam melakukan operasi ini, pihaknya didukung penuh petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial serta dibantu TNI/Polri,” katanya.

Sementara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng Polsek Kembangan, Aiptu Agus Riyanto mengatakan bahwa operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan.

“Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, terlihat beberapa warga yang melanggar tidak menggunakan masker ditindak dengan bekerja sosial menyapu jalan. (Andi)