Nias Utara, LiniPost – Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Nias Utara (Nisut), Helpianus Gea kepada LiniPost.com, di Lotu pada Jumat, (11/6/2021), meminta Bupati Nias Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nisut Provinsi Sumatera Utara, berinisial YG.
Pasalnya, oknum Kades tersebut disinyalir tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, oknum Kades diduga tidak pernah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada BPD dari tahun 2017 hingga 2020, serta laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 belum disampaikan kepada BPD.
Disamping itu, tambah Helpianus, dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, oknum FG dinilai mengangkangi aturan, bahkan telah menerima 2 kali teguran dari Camat Tuhemberua. Hal ini juga sudah berulang kali tayang di media online sebelumnya.
“LKKPDes itu merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Jika tidak disampaikan, maka telah ada penegasan pada Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni teguran lisan/tertulis dan pemberhentian sementara/pemberhentian,” ungkap dia.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan selalu mengawal setiap proses yang dilakukan dalam mengusut persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa Silimabanua, terlebih yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi BPD.
“Informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan BPD Silimabanua menyebut bahwa sudah diajukan pemberhentian Kades Silimabanua kepada Pak Bupati Nisut melalui Camat Tuhemberua, dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Nisut dengan dilakukannya klarifikasi antara kedua belah pihak pada tanggal 3 Juni 2021 lalu,” tuturnya.
Pihaknya menunggu hasil dari klarifikasi yang dilakukan Pemkab Nisut, dan keputusan terkait itu juga diserahkan sepenuhnya kepada Bupati.
“Apa keputusan Pak Bupati terkait Pemerintahan Desa Silimabanua tentu itu yang terbaik, dan kita dari asosiasi BPD akan mendukung sepenuhnya,” pungkas dia.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nisut, A’aro’o Zalukhu, ketika dikonfirmasi via selulernya, Jum’at (11/6/2021), mengatakan, pihaknya telah membuat telaah atas klarifikasi permasalahan tersebut dan telah diserahkan kepada Bupati.
“Kita sudah menyerahkan hasil klarifikasi kepada Pak Bupati, jadi kita menunggu hasil dari beliau,” ucap A’aro’o.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, sudah 2 kali diberikan surat teguran kepada Kades Silimabanua oleh Camat Tuhemberua, namun belum ditindaklanjuti oleh Kades.
“Jadi kalau nanti ada surat dari Pak Bupati, itu sudah peringatan yang ketiga untuk Kades Silimabanua. Sebagaimana aturan yang ada, yang bersangkutan sudah bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara, namun itu kembali pada keputusan Pak Bupati,” tandasnya.
Sementara, Kades Silimabanua YG saat dikonfirmasi LiniPost.com via seluler (11/6/2021), di nomor 08226899xxxx mengatakan, persoalan di Desa Silimabanua sudah ditangani Pemkab Nisut.
“Jadi, kita tunggu apa keputusan dari Kabupaten,” jawab dia singkat dan langsung menutup sambungan selulernya. (Man Lahagu)