Medan, LiniPost – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, telah resmi ditutup pada 6 September 2020 kemarin.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, dari 23 kabupaten/kota, ada 4 daerah yang berpotensi diikuti pasangan calon tunggal.
“Ada 4 daerah yang berpotensi diikuti pasangan calon tunggal, yakni, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Humbang Hasundutan (Humbahas), serta Kota Gunungsitoli dan Pematangsiantar,” ujarnya, Senin (7/9/2020) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Disebutkannya, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang pendafataran selama 3 hari.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, atau jika hanya satu yang dianggap memenuhi syarat dan satu lagi tidak memenuhi syarat, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran, terhitung sejak tadi pagi,” tukasnya. (Syaifuddin Lbs)