Ada Apa Dibalik Kepengurusan Suket Bebas Narkoba Antara Klinik Viktory dan Dinkes Nisel

Daerah, HEADLINE747 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pihak Klinik Victory yang terletak di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, menolak diwawancari atau dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Kamis, (1/4/2021) terkait besaran biaya pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba terhadap para Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKKD) Nias Selatan yang lulus seleksi.

Kronologisnya yakni, ketika ada informasi yang diperoleh dari beberapa peserta dan dari salah satu petugas jaga Klinik yang tidak sempat menyebutkan namanya kepada beberapa awak media saat awal berlangsungnya pengurusan surat keterangan tersebut, pada Kamis (1/4/2021), mengaku bahwa biaya pengurusan Suket tersebut diduga sebesar Rp.120 ribu per orang.

Mendengar informasi itu, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Klinik Viktory saat itu juga, namun salah satu wanita yang sedang bertugas di pos pelayanan umum Klinik itu yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan, pihak Klinik tidak siap memberikan penjelasan terkait pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba saat ini.

Selanjutnya, pada Kamis, (8/4/2021), beberapa awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Klinik tersebut guna perimbangan berita, dan yang menemui beberapa wartawan adalah salah seorang Staf Kilinik tersebut, bernisial R.

Lalu, kepada awak media, R mengatakan agar hal itu, tidak ditanya ke dia. “Jangan tanya saya, karena saya bukan bagian Manejernya,” kata R kepada awak media.

Ketika ditanya ke R, siapa nama Direktur Klinik itu, ia menjawab, kalau nama Direkturnya tidak bisa dikasitau sembarangan, kebetulan Direkturnya tidak berada di tempat.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemerhati media, Konstan Dakhi juga tokoh politisi dari Partai Berkarya, mengatakan, wajar Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan disesali dan boleh dianggap atau diduga kalau ini sudah menjadi tindakan yang diskriminasi.

Pasalnya, Rumah Sakit Pemerintah Daerah tidak diberdayakan. Menurut dia, berbicara tentang SOP, Kabupaten Nias Selatan memiliki Rumah Sakit, tentunya memiliki dokter dan pegawai kesehatan yang tujuannya adalah membantu masyarakat dalam pelayanan baik kesehatan, serta tidak tertutup kemungkinan dalam proses administrasi.

Tentu, ini sebutnya, bisa menjadi dilema antara Klinik dan Dinas terkait, sebab informasi tidak perlu ditutup-tutupi karena ini adalah kebutuhan publik.

“Dan saya mau katakan kalau mau berangkat dari kata pelayanan, jangan hanya menjadi slogan saja, karena dalam pelayanan garda utamanya adalah rumah sakit. Rumah Sakit Pemerintah harus diberdayakan karena disana punya Sumber Daya Manusia (SDM), apalagi kalau kita lihat pegawai-pegawai Klinik Viktory itu diduga kebanyakan juga berasal dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah,” tandasnya kepada beberapa wartawan di Teluk Dalam, Kamis, (8/4/2021).

“Apalagi Dinas Kesehatan menghunjuk salah satu klinik Victory, maka patut diduga potensinya ada indikasi praktek-praktek korupsi disana. Selain korupsi, mungkin kalau ini masuk ke pidana umum, tentu di sana ada tindakan Pungli, dan tindakan penyuapan, alasannya karena Kabupaten Nias Selatan ada Rumah Sakit Pemerintah Daerah, kenapa mesti harus menghunjuk Klinik Victory. Sementara, Klinik itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Rumah Sakit dan ini memicu tanda tanya publik, sehingga menimbulkan asumsi bahwa ini potensi praktek korupsi, yang seolah-olah benar ada dugaan kongkalingkong antara Dinas terkait dan Klinik,” sambungnya.

Dia berharap, Dinas Kesehatan Nias Selatan segera memberhentikan supaya asumsi ini tidak membias.

Terkait hal itu, beberapa awak media, mendatangi Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Saonigeho KM 3 di hari bersamaan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas, Henny K. Duha. Namun, yang bersangkutan (Kadiskes-Red) tidak berada di Kantornya.

“Maaf Pak, Ibu Kadisnya tidak ada, karena yang bersangkutan sedang dinas luar kota,” jawab petugas piket kepada awak media pada Kamis, (8/4/2021).

Diketahui, Surat Keterangan tersebut, merupakan salah satu syarat untuk pendaftaran ulang yang harus diserahkan oleh peserta TKTTD yang lulus seleksi pada pengumuman Nomor : 440/II/Dinkes – SDK/III/2021, yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Henny K.Duha. (Aris Zalukhu/Disgow)