Jakarta, LiniPost – Akhir petualangan terduga pencuri sepeda motor berinisial I, dihentikan oleh penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Pelaku sejak tahun 2012 silam, melakukan aksinya.
“Sudah ratusan kali sejak tahun 2012 lalu baru kali ini ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
Kabid Humas menerangkan, pelaku berinisial I, sudah ratusan kali beraksi ini, sudah banyak komplotannya yang ditangkap.
“Rekan-rekannya sudah ada yang ditangkap,” jelas Yusri.
Menurut dia, dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua yang parkir di depan rumah atau di perkantoran, dengan menggunakan kunci leter T, pelaku membawa kabur kendaraan.
“Modus, ada yang bertugas sebagai pemetik dengan melakukan patroli di tempat yang sepi, seperti di perumahan atau Ruko pasar waktu malam atau pagi-pagi yang sedang terparkir. Saat kondisi sepi, pelaku biasanya mulai bermain, ada yang bagian mengawasi dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Yusri mengungkapkan, dari ratusan kali pelaku melancarkan aksinya, tercatat ada 4 kali laporan polisi. “Ada 4 LP,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pelaku, ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar pada 28 Juli 2021 lalu.
“Kami masih memburu pelaku penadah barang hasil curian berinisial E,” pungkas Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Hartono)