Gunungsitoli, LiniPost – Akibat salah paham, seorang warga Lotu AG (45) meninggal dunia karena dipukul oleh VG (17). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/06/2020) di Dusun 1 Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar press rilis di Polres Nias menjelaskan bahwa tersangka VG (17) untuk saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nias.
“VG ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap korban AG (45) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk lokasi kejadian berada Dusun 1 Desa Lolomboli Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di sebuah warung milik warga bernama Ama Gusu,” terangnya.
Kapolres menuturkan, saat kejadian korban bersama para saksi sedang berkumpul di warung milik Ama Gusu, lalu tersangka VG yang datang ke warung dengan tujuan membayar utang mendengar korban AG mengeluarkan kata-kata ejekan terhadap salah satu saksi dan terjadi saling dorong.
“Saat terjadi saling dorong antara saksi dan korban, tersangka VG datang untuk mencoba melerai, saat tersangka ini mencoba melerai korban merasa tidak senang sempat memukul wajah VG. Karena merasa emosi, tersangka VG balas memukul korban di bagian sekitar leher hingga korban AG terjatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Pratama keesokan harinya korban dinyatakan telah meninggal dunia,” paparnya.
Menurut hasil otopsi, korban meninggal dikarenakan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher bagian kiri dan pendarahan dalam pada bagian belakang kepala.
“Untuk motif, VG mengaku kesal setelah korban sempat memukul wajahnya dan menarik baju tersangka sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban satu kali. Pasal yang dipersangkakan terhadap VG, yakni Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujarnya. (Ramos Hulu)