Medan, LiniPost – Personil Polsek Percut Seituan membekuk pria berinisial GB (19) warga Jalan Cendrawasih 2 Kecamatan Percut Seituan, atas kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Tak sendiri, mahasiswa perguruan tinggi di Medan itu, ditangkap bersama rekannya berinisial PS setelah aksi yang dilakukannya terekam kamera pengawas CCTV di Jalan Letda Sudjono Kecamatan Bandar Selamat Kota Medan.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kasat Reskrim, Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Maya Sofia (19) warga Percut Seituan yang mengaku kehilangan sepedamotor nopol BK 4039 AIY yang diparkir di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan nomor STTLP/ 1816/VIII/2020/SPKT dan bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku GB disebuah kafe kawasan Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai.
“Dari hasil interogasi, pelaku GB mengakui beraksi bersama seorang rekannya berinisial PS. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Selamat Pane, Percut Seituan,” ungkap Martuasah, Senin (7/9/2020).
Ia juga menyebut, tersangka GB yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan itu, ternyata DPO yang telah masuk dalam daftar nomor DPO/935/XII/Res 1.8/2019/Reskrim. (Syaifuddin Lbs)