Aktivitas Sekolah di Kabupaten Nisut Sementara Waktu Ditiadakan

HEADLINE, Pendidikan660 Dilihat

Nias Utara,  LiniPost –  Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nias Utara (Nisut), dimana baru-baru ini satu orang warga Kecamatan Namohalu Esiwa terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Nias Utara kembali mengeluarkan surat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara nomor 421/36222/Dikdas/Disdik/2020, perihal kebijakan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dalam situasi Covid-19 di Kabupaten Nias Utara, tertanggal 26 Agustus 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Zul Makmur Telaumbanua, kepada Linipost.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (26/8/2020) menjelaskan bahwa sebelumnya pembatasan aktifitas siswa di sekolah hanya diberlakukan di 5 (lima) Kecamatan yakni Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu dan Kecamatan Sawo.

ads

“Namun dengan bertambahnya kasus positif Covid-19 di Nisut yang saat ini terdapat di 6 (enam) Kecamatan, maka Pemkab Nias Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan yaitu, tidak diperkenankan melakukan aktifitas apapun di sekolah yang melibatkan peserta didik termasuk menjemput tugas dan menyerahkan lembaran jawaban di sekolah atau kepada tenaga pendidik secara tatap muka. Pemantauan perkembangan belajar peserta didik dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, berlaku di seluruh sekolah mulai tingkat TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Nias Utara sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai waktu yang tidak bisa ditentukan menunggu petunjuk dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara.

“Diharapkan kepada seluruh Kepala sekolah untuk memerintahkan jajarannya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” himbau Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Aferianus Telaumbanua, saat dikonfirmasi (26/8/2020) juga membenarkan bahwa sudah ada kebijakan Pemkab Nias Utara melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, perihal tidak diperkenankan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh Sekolah mulai dari tingkat TK/PID, SD dan SMP se-Kabupaten Nias Utara.

“Kebijakan tersebut dikeluarkan supaya pandemi Covid-19, tidak semakin meluas termasuk kepada siswa/siswi Sekolah di Kabupaten Nias Utara,” tutupnya. (Man Lahagu)