Alasan Tak Ada Alat, Dinkes Nisel Tunjuk Klinik Swasta untuk Pengurusan Suket Bebas Narkoba

HEADLINE892 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Alasan karena keterbatasan Fasilitas Kesehatan (Faskes), seperti alat tes urine Narkoba di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, makanya Dinas Kesehatan (Dinkes), tunjuk beberapa Klinik Swasta untuk pengurusan Surat Keterangan (Suket) Bebas Narkoba kepada peserta Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) yang lulus seleksi, diantaranya, Klinik Viktory, Klinik Gloria yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan bisa juga diurus di Gunung Sitoli serta di Medan.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Nias Selatan, Sri Rahmat Wati Wau, didampingi oleh Kepala Seksi SDMK, Agus Berliana Dachi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Ruang Kerjanya, Jalan Saonogeho Km 3, Senin, (12/4/2021).

Ia menyebut, alasan Dinkes Nisel menunjuk beberapa Klinik terkait pengurusan surat keterangan tersebut, karena alat tes urine Narkoba di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kosong.

“Untuk mengadakan alat itu butuh proses, sementara dalam pengurusan berkas peserta TKTD, butuh cepat mengingat waktu penyerahan berkas peserta untuk pendaftaran ulang terbatas, dan juga mengingat jumlah mereka lebih dari seribuan orang,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam pengurusan surat keterangan itu, tidak ada MoU antara Dinas Kesehatan dengan Klinik. “Hanya saja, kebetulan Klinik yang terkait dengan pengurusan ini, alatnya lengkap ketika kita adakan survei, salah satunya Klinik Victory. Begitu juga kemungkinan Klinik lainnya. Soalnya, dalam pengurusan ini, kita tidak membatasi atau merujuk hanya salah satu Klinik saja, bisa bebas, pasti kita terima, yang penting izin operasional Klinik itu lengkap,” ucap Sri.

“Dan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba ini, dimulai sejak tanggal 29 Maret 2021 yang lalu sampai sekarang , dan penutupan pendaftaran ulang peserta, batas tanggal 26 April 2021. Alasannya, karena regulasi pendaftaran ulang peserta, pakai pengiriman sistim online. Tentu, setiap data peserta yang masuk, selalu kami cek, apakah sudah lengkap atau tidak, dan ini pengecekannya sampai batas waktu yang ditentukan oleh Dinas kesehatan,” sebutnya menambahkan.

Terkait masalah pengawasan pada saat melakukan pengetesan urine, pihaknya tidak melakukan pengawasan, alasannya, itu sudah urusan Klinik sendiri. “Dan bila terbukti, ada peserta yang terdeteksi Narkoba nantinya, itu sudah menjadi tanggung jawab Klinik itu sendiri. Artinya, akan menjadi pertanyaan bagi Klinik yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, terkait pembayaran pengurusan Suket, pihaknya membenarkan bahwa peserta membayarkan kepada pihak Klinik sebesar Rp 120.000 per orang.

“Tentu, dalam menanggapi asumsi publik, terkait isu yang beredar baru-baru ini, yang menyebut bahwa Dinas Kesehatan Kabupeten Nias Selatan dalam pengurusan keterangan tersebut hanya menunjuk salah satu klinik saja, yakni Klinik Victory, itu tidak benar. Itu hanya sebatas surat saja,” kata Wau. (Disgow/Aris Zalukhu)