Nias Selatan, LiniPost – Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) laporkan mantan Bupati Nias Selatan, ID, dan sekaligus Bacakada Bupati Nias Selatan pada Pilkada serentak 2020 di Polres, Senin (21/09/2020). Pengaduan itu langsung diserahkan oleh Ketua DPC KPK-2 Nias Selatan Julberkatiel Buulolo dan Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita diruang Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ketua DPC KPK -2 Nias Selatan, Julberkatiel Buulolo kepada awak media saat dikonfirmasi dihalaman Polres menyampaikan bahwa kami dari aliansi LSM Kabupaten Nias Selatan telah datang ke Polres Nias Selatan hari ini utk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh mantan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi (ID).
“Diduga ID telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik untuk medapatkan surat keterangan tidak sedang memiliki utang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan menggunakan dokumen yang sebagian isi suratnya telah sengaja dihilangkan, sehingga seolah-olah tidak memiliki utang kepada Pemkab Nias Selatan,” Terangnya.
Pihaknya percaya bahwa Kepolisian dapat dengan segera mengungkap kasus ini demi kepastian hukum dan situasi kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Nias Selatan.
Kata dia, asal muasal dari kasus ini adalah hasil audit BPK RI perwakilan sumut bahwa ID diwajibkan melunasi utangnya kepada Pemkab Nias Selatan dan hal ini adalah sudah inkrah.
Ia pastikan bahwa ID dengan jelas telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) bebas utang dan melalukan pembohongan publik dalam melunasi utangnya kepada pemkab nisel. Pasalanya, sebagai mana diketahui bahwa sisa utangnya 168.750.000 disetor oleh orang lain dan bukti slip setoran tersebut tervalidasi oleh Bank.
“Jadi kami juga dalam kesempatan ini memohon demi kepastian hukum dan tertib admmistrasi yang prosedural suket yang dikeluarkan tanggal 3 September 2020 oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk di cabut atau dibatalkan demi hukum,” Tukasnya.
Hal senada juga, Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita menyampaikan bahwa telah melaporkan salah satu Balon Bupati di Polres Nias Selatan terkait dugaan indikasi pemalsuan dokumen untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
“Kita sangat berharap kepada Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk meninjau kembali Surat Keterangan yang telah diterbitkan untuk di batalkan demi hukum,” Imbuh Suasana Harita.
Sebab, lanjutnya, mereka melihat ada kejanggalan dalam syarat-syarat administrasi yang dibuat oleh Seorang Bakal calon Bupati Idealisman Dachi, di duga kuat, ada memalsukan dokumen. Sebagaimana diketahui dari Surat dari Sekda Nias Selatan, ada redaksi isi surat terpotong.
Sehingga, dengan terpotong-nya sebagian isi surat tersebut, seakan-akan ia tidak ada utang kepada daerah Nias Selatan.
“Maka, dengan tindakan ini ada unsur pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP mengatakan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” Tandasnya. (Risgow)