Aniaya Keponakan, Suami dan Istri Diamankan

Deli Serdang, LiniPost – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JS (27) dan SE (24) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

“Kedua tersangka yang merupakan suami istri sudah diamankan di Mapolsek Sunggal. Bibi korban yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban, saat ini kondisinya sedang hamil 5 bulan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (24/10/2020).

Dikatakan Yasir bahwa selama lebih kurang tiga bulan belakangan, korban tinggal bersama kedua tersangka lantaran orangtua korban tersandung kasus narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

Akibat penganiayaan yang dilakukan JS dan SE, bocah malang berinisial KR tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, dan kini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

“Cukup memprihatinkan kondisinya. Menurut pengakuan si anak, selama tinggal bersama paman dan bibi nya, dia kadang-kadang tidak dikasih makan. Kasihan sekali,” ucap Yasir dengan nada haru.

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah beredarnya video yang menayangkan seorang bocah hanya mengenakan kaos singlet sedang diamankan tetangganya, dan terlihat sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan Kepala Dusun setempat bernama Isak Azhari. Setelah ditindaklanjuti, anak tersebut kami evakuasi untuk mendapat perawatan di puskesmas terdekat,” terangnya.

Dia mengatakan, luka lebam disekujur tubuh korban diduga lantaran dipukul menggunakan alat terapi pijat, bahkan hingga digantung di dinding oleh kedua tersangka.

“Korban berhasil melarikan diri saat ada kesempatan. Warga setempat yang mengetahui hal itu, langsung memberikan pertolongan kepada korban, hingga videonya sempat viral,” katanya, sembari mengatakan bahwa kedua pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)