Antisipasi Penyebaran Covid-19, Aktivitas Sekolah di Nisut Dibatasi

HEADLINE, Pendidikan457 Dilihat

Nias Utara, LiniPost –  Upaya pencegahan penyebaran virus Corona Desease (Covid-19) di Kabupaten Nias Utara (Nisut), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara terus melakukan langkah-langkah agar wabah ini tidak semakin menyebar.

Salah satu upaya tersebut dengan membatasi aktivitas sekolah tingkat SD dan SMP di lima kecamatan, sesuai surat Dinas Pendidikan Nias Utara perihal Pembatasan Aktivitas Siswa di masing-masing Kecamatan, tertanggal 18 Agustus 2020.

ads

Pada surat tersebut disebutkan, tidak diperkenankan melakukan adanya aktivitas siswa dalam bentuk apapun di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Zul Makmur Telaumbanua, kepada LiniPost.com via seluler, Selasa (18/8/2020), mengatakan, pembatasan Aktivitas belajar untuk tingkat SD dan SMP berlaku di 5 (lima) Kecamatan antara lain Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu dan Kecamatan Sawo, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekolah.

“Kepada seluruh Kepala sekolah juga diharapkan untuk memerintahkan jajarannya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” himbau Kepala Dinas.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupate  Nias Utara, Ya’adil Telaumbanua saat dikonfirmasi (18/8/2020) membenarkan bahwa sesuai hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nisut, selama 2 (dua) minggu kedepan sekolah SD dan SMP dilakukan pembatasan aktivitas siswa yang ada di wilayah lima Kecamatan.

“Ya, benar sesuai hasil rapat kita di Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekolah SD, SMP yang ada di wilayah Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu dan Kecamatan Sawo, aktivitas siswa dibatasi dulu selama dua minggu kedepan,” ungkapnya.

Dikatakannya, pembatasan aktivitas siswa di lima kecamatan tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, dimana sebelumnya di lima Kecamatan dimaksud terdapat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain upaya pembatasan aktivis siswa, lanjut Ya’adil, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nias Utara juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang ada di lima Kecamatan.

“Namun upaya itu sedikit ada kendala dan tidak sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya. Kendala yang kita maksud yakni, sebagian dari unsur keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak mau melakukan pemeriksaan melalui test swab di Gunungsitoli. Padahal, sebelumnya telah ada hasil rapid test reaktif,” terangnya.

Saat ini, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 bersama Camat, TNI dan Polri sedang melakukan upaya pendekatan kepada mereka yang hasil rapid test nya reaktif untuk mau di test swab di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli. “Supaya status kesehatan mereka dapat di pastikan atau diketahui apa negatif atau positif,” beber Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara itu.

Ia berharap agar upaya pendekatan tersebut membuahkan hasil. “Artinya, yang terkonfirmasi reaktif tersebut, mau melakukan pemeriksaan di Gunungsitoli,” harapnya. (Man Lahagu)