Nias Selatan, LiniPost – Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), kembali menyampaikan keluhan atas maraknya pendirian Alfamidi dan Indomaret di sekitar Kota Pasar Teluk Dalam, dimana tidak memperhatikan lagi jarak atau zona pendirian kedua pasar modern itu dengan lokasi para pedagang lokal. Sehingga menurut mereka telah mempengaruhi atau telah memberikan kerugian besar terhadap usaha dan bisnis para pedagang lokal saat ini.
Kali ini, keluhan tersebut mereka sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPRD Nisel, bertempat, di Ruang Sidang DPRD, Jalan Saonigeho, Km. 3, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/4/2023).
Trikdsah Satya Adrevra selaku Ketua APPSI Nias Selatan, dalam rapat dengar pendapat menyampaikan bahwa, kedatangan para pelaku UKM untuk menyampaikan keluhan atas menjamurnya pendirian Alfamidi dan Indomaret karena tidak memperhatikan jarak atau lokasi pendirian kedua pasar tersebut dengan lokasi para pedagang lokal, sehingga berdampak terhadap para pelaku usaha lokal.
“Keberadaan Alfamidi dan Indomaret saat ini telah membuat kerugian besar kepada kami dan kami sangat mengharapkan kiranya DPRD Nias Selatan selaku wakil rakyat dapat memberikan solusi terbaik dan manyuarakannya kepada pemerintah daerah,” tandas Satya.
Selain Ketua APPSI, Alirman Waruwu selaku pelaku usaha juga turut menyuarakan kepada DPRD agar Pemerintah Daerah memperhatikan Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam Undang-Undang tersebut sudah ditegaskannya, jadi kami menganggap kehadiran outlet-outlet modern ini sepertinya mematikan pasar tradisional yang ada di sekitarnya, apa lagi jarak antara pasar tradisional dan pasar modern ini sangat berdekatan,” ujar Waruwu.
Sementara, Pimpinan Rapat Samahato Buulolo usai RDPU saat diwawancarai LiniPost.com mengatakan, pihaknya akan mencari solusi supaya pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dan memperhatikan menjamurnya pendirian Alfamidi dan Indomaret, karena bisa mempengaruhi penghasilan pedagang-pedagang lokal.
“Melalui Komisi II ini kita menyarankan kepada pemerintah daerah melalui Disperindag supaya segera mengajukan daftar Rancangan Peraturan Daerah dan Surat Edaran tentang zonasi dan jadwal operasional pasar modern,” tegas Samahato.
Ia juga berharap, supaya Pemerintah Daerah menyiapkan produk hukum supaya bisa mengatur investor yang masuk di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Pihak Alfamidi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, melalui Korwil Nias Selatan, V. Simangunsong, Kamis (6/4/2023), hingga pukul 21.40 WIB tidak direspon. Begitu juga pihak Indomaret saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis (6/4/2023) melalui Humas Andi Lincese, hingga pukul 21.40 WIB, tidak direspon.(Aman/Rizal/Jupriyanto)