Jakarta, LiniPost – Kembali artis tersandung narkoba. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus meringkus artis FTV AS dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan AS tidak sendiri, ia bersama teman wanitanya berinisial RR dan seorang lelaki berinisial RS yang ditengarai berperan membeli sabu pesanan dari AS.

“Penangkapan ketiganya untuk membuat Ibu Kota Jakarta zero narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Rabu(31/3/2021).
Menurut Kabid Humas, Polisi tidak gentar melakukan penangkapan,
dengan harapan Polda Metro Jaya semaksimal mungkin membuat Jakarta zero narkoba.
“Penangkapan tersangka AS untuk kedua kalinya. Dia bebas 4 bulan lalu. Namun, Bulan April 2019, yang bersangkutan ditangkap kasus narkoba jenis sabu, dan divonis 1,6 bulan. Pada Oktober lalu, bebas dan kembali ditangkap kasus sama,” jelas Yusri.
Ia mengungkapkan, kepada penyidik AS mengaku menggunakan sabu karena sepi job terkait Covid-19.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus, bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami lalu menangkap seorang publik figur berinisial AS di Apartemen Kalibata. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti 1 palstik klip sabu yang disimpan di dalam pewangi ruangan otomaris yang berada diatas lemari, 1 buah alat isap sabu, sedotan, cangklong, pipet, 1 buah kartu kredit debit BCA dan 1 buah HP merk OPO warna hitam,” terangnya.
“Kepada penyidik, tersangka AS sempat menghubungi tersangka berinisial RR untuk membeli sabu. Pada Jumat 26 Maret 2021, tersangka AS menghubungi tersangka berinisial RR untuk membeli sabu. Tersangka AS mentransfer uang ke rekening tersangka Rp600 ribu. Oleh tersangka RR, uang tersebut diserahkan kepada tersangka berinisial RS yang ketika itu berada dikontrakan,” papar dia.
Lalu tersangka RR, sambung Yusri, membelikan sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakbar dan uang itu kembali ditambah, dan malamnya tersangka RS datang dengan membawa 2 paket sabu dengan 1 paket diserahkan kepada tersangka RR dan 1 paket lagi oleh tersangka RS disimpan,” lanjutnya.
Tersangka AS kemudian, menjemput tersangka RR. Keduanya menggunakan motor menuju Apartemen Kalibata.Tersangka RR dan AS lalu mengkosumsi sabu di Apartemen, Kalibata, Jaksel, lalu petugas menangkap keduanya.
Ia mengatakan, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka berinsial RS. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar sabu kepada para tersangka,” pungkasnya.
Dengan ditangkap kedua kalinya, AS pun meminta maaf atas kasus yang menimpanya. “Saya minta maaf kepada masyarakat. Saya mau sembuh,” pintanya.
Ia mengaku bahwa dirinya terlibat narkoba karena pergaulan. “Saya diajak,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (Hartono)