Azis Syamsuddin: 3 Kejahatan Berat Menggerogoti Kekuatan dan Cita-cita Bangsa

HEADLINE, Nasional662 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyebutkan Narkoba, Cyber Crime dan Terorisme menjadi 3  Kejahatan Berat yang terus menggerogoti kekuatan dan cita-cita bangsa. Bahkan, tiga kejahatan ini sudah menjadi bisnis haram yang bentuknya begitu kentara di depan mata.

“Tiga kejahataan ini tumbuh subur. Setiap hari, kita disajikan satu dari tiga kejahatan ini berselancar di layar kaca. Ini fakta, dan ingat narkoba maupun cyber-terrorism bukan sebatas kejahatan internasional melainkan menjadi kejahatan transnasional,” ungkap Azis dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (2/4/2021).

Azis telah melihat dari dekat lokasi ledakan bom bunuh diri di Gereja Katredal dan korban ledakan di RS Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (1/4/2021) kemarin.

Lebih lanjut ia memaparkan, toleransi dan nilai kebangsaan menjadi pondasi yang nantinya tergerus karena masifnya tiga kejahatan ini. Setiap hari, kelompok yang memainkan bisnis haram ini memodifikasi kemasan. Cirinya, mampu mengubah diri dalam memainkan pola kejahatan. “Itu poin yang saya cermati,” imbuhnya.

Gambaran konkrit tiga kejahatan ini, terlihat dengan munculnya kasus penangkapan baik kurir, hingga bandar narkoba. Setiap hari muncul hate speech di media sosial hingga memantik laporan ke pihak berwajib.

“Dan paling parah, meluasnya sebaran aksi teror yang menimbulkan korban jiwa dan ketakutan di masyarakat,” sebutnya.

Politisi Partai Golkar kelahiran 31 Juli 1970 ini berpendapat, munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mengklaim bertanggung jawab atas aksi bom bunuh diri di berbagai daerah di Indonesia bukan fakta apalagi fenomena baru.

Karena sindikasi yang terbentuk lewat afiliasi dengan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) maupun individu yang tidak mengikat secara struktur, adalah siklus yang begitu mencolok keberadaanya.

“Jika kita kaitkan peristiwa Makassar dan aksi teror disusul penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah dan aksi teror di Mabes Polri, sudah cukup menjadi bukti, bahwa ini kejahatan yang paling menggerus energi bangsa,” kata Azis.

Dampaknya, lanjutnya, tidak hanya sisi ekonomi yang terpukul, atau pun hak hidup masyarakat di alam demokrasi, tapi kejahatan ini berupaya mengubah aturan-aturan hukum yang berlaku. Baik di hukum internasional, maupun nasional.

Sehingga, regulasi dituntut adil. Dituntut mampu membawa pada siklus era digital. Dan tak urung menimbulkan perdebatan yang berujung pergeseran terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. Ini siklus yang saya cermati.

Ia  menambahkan, sejak fenomena terorisme menjadi diskusi dalam skala internasional, perkembangan era globalisasi telah mempengaruhi juga terhadap perkembangan gerakan terorisme.

“Globalisasi berpengaruh terhadap gerakan tiga kejahatan ini. Kehadiran internet makin menguntungkan cara kerja mereka. Komunikasi antar negara atau antar benua yang berbasis transmission control protocol atau internet protocol mempermudah praktik yang dilakukan,” ungkapnya.

Dan dengan adanya internet sebagai “the network of the networks” ke seluruh dunia, membuat terciptanya suatu ruang (space) atau dunia baru, Cyberspace. Sehingga jaringan internet ini dimanfaatkan oleh para pelaku terorisme untuk menunjang kegiatan teroris mereka, yang dikenal dengan terrorist use the internet.

Berkomunikasi dengan sesamanya dan untuk mencari pendukung dengan menyebarkan propaganda lewat situs-situs internet adalah aktivitas rutin.

Tiga kejahatan tersebut, mampu mengendalikan jaringan dengan menyebarkan atau menditribusikan informasi baik foto, audio, video, dan software. Begitu mudah publik mencari informasi untuk kegiatan terorisme yang selalu mengatasnamakan jihad.

“Kelompok-kelompok teroris termasuk kelompok Hizbullah, Hamas dan Al-Qaedah menggunakan computerized files, e-mail, dan encryption (perlindungan) untuk mendukung operasi mereka,” ujar Azis.

Ia menerangkan, secara etimologis, terorisme menghalalkan kekejaman, dan tindakan kekerasan. Definisikan sebagai the use of threat of violence to intimidate or cause panic, adalah alat untuk mempengaruhi perilaku politik, dan kini hal itu begitu terasa.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam ini pun mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) benar-benar menyadari fakta-fakta ini.

Ia juga menyebutkan, Undang-Undang, regulasi maupun tata aturannya sudah memadai untuk bersikap. Apalagi dengan langkah tegas dan kemampuan SDM, Kemenkominfo mampu bergerak aktif untuk menangkal 3  kejahatan ini.

“Gandeng perangkat hukum, baik Kepolisian, TNI maupun penggiat lainnya. Ini salah satu cara untuk menghentikan tiga kejahatan yang kerap memanfaatkan keleluasaan jaringan digital. Negara tidak boleh kalah,” katanya mengingatkan.(Hartono)