Nias Utara, LiniPost – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nias Utara (Nisut) antara Pasangan FODELA ( Pemohon) dan KPU Nisut (Termohon), kembali di gelar di Kantor Bawaslu Nisut, Kamis (8/10/2020).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti/ meminta keterangan saksi, dimana pada sidang tersebut pihak Pemohon mendatangkan 2 orang saksi fakta, untuk memperkuat gugatannya yakni Mareti Telaumbanua (Mantan Sekretaris BKD Kabupaten Nisut) dan Fao’aro Gea (Mantan pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Nisut).
Keterangan dari saksi fakta, Mareti Telaumbanua, membenarkan bahwa, Fonaha Zega, aktif kembali sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Nisut, sesuai Surat Perintah yang ditandatangani Bupati Nisut tertanggal 26 agustus 2014. Yang bersangkutan ditugaskan dengan jabatan Staf pada Pemerintah Kabupaten Nisut, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2014.
“Saksi menyatakan pernah melihat langsung Fonaha Zega (beberapa hari sebelum keluar surat penugasan yang bersangkutan), saat itu bapak Fonaha Zega, menghadap kepada pak Bupati menyampaikan permohonan untuk diaktifkan kembali jadi ASN,” ujar Mareti Telaumbanua.
Senada juga disampaikan oleh Fao’aro Gea yang Juga sebagai saksi fakta, mengaku sudah mendengar informasi bahwa Fonaha Zega, sudah aktif kembali bertugas sebagai PNS dilingkup Pemkab Nisut, informasi yang dia dengar terbukti benar, dimana pada awal bulan September 2014, saksi fakta menyatakan ketemu langsung dengan Fonaha Zega di kantor Bupati Nisut.
“Sebelumnya saya hanya mendengar informasi bahwa bapak Fonaha Zega, sudah aktif bertugas kembali di Pemerintah Kabupaten Nisut. Informasi tersebut terbukti benar, dimana pada awal bulan September 2014 saya bertemu langsung dengan beliau di Kantor Bupati Nisut dan pak Fonaha Zega saat itu memakai pakaian Dinas lengkap,” beber Fa’aro Gea.
Usai meminta keterangan para saksi fakta serta kedua pihak (Pemohon dan Termohon) dan majelis sidang telah melontarkan beberapa pertanyaan kepada para Saksi, ketua majelis sidang, Oibuala La’ia, SH, mengatakan Sidang di skors dan dilanjutkan kembali nanti pada pukul 14.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Hadir pada sidang tersebut, Komisioner Bawaslu sebagai Majelis Sidang, Pasangan FODELA (Pemohon) dan Komisioner KPU Nisut (Termohon).(Man Lahagu)