Bamsoet Desak Pemerintah Segera Terbitkan Turunan dari UU No. 29/2004

HEADLINE, Nasional584 Dilihat

Jakarta, LiniPost –  Usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, didukung Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Sehingga, katanya, dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang menjalankan tugasnya tidak was-was dituntut secara pidana, sebelum adanya hasil dari sidang kode etik.

“Dokter dan Nakes harus mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dokter dalam pelayanan medis, maka yang berhak memeriksa pertama adalah mahkamah etik,” ujat Bamsoet usai rapat virtual dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Jakarta, Senin (19/7/21).

Rapat diikuti pengurus PB IDI, antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Zubairi Djoerban, Ketua Dewan Pakar Meladi Rasmin, Ketua Umum Daeng M Faqih, Wakil Ketua Umum 1 Muhammad Adib Khumaidi, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo, Ketua Umum Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David Perdanakusuma, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran Poedjo Hartono, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Emi Nurjasmi, dan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah Eddy Pariang.

Lebih lanjut Bamsoet mangatakan, jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran, maka baru diputuskan apakah pelanggaran oleh dokter tersebut cukup selesai di peradilan etik atau bisa dituntut secara pidana.

Ia  mencontohkan, hal tersebut sudah diterapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut mengatur insan pers yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa langsung dipidanakan. Tetapi, ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers.

“Sama seperti insan pers, penegakan hukum berjenjang bagi profesi kedokteran sangatlah penting. Semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran. Jika tidak ditemukan unsur pidana oleh mahkamah etik, maka kasus pelanggaran tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan umum,” tandas Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat itu menyampaikan bahwa PB IDI dan MKEK mendukung rencana MPR RI mendorong pemerintah membentuk Mahkamah Etik (Peradilan Etik). Sehingga, setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi, tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum.

“Landasan pembentukan Mahkamah Etik mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” sebutnya.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum tahun 1996 telah merekomendasikan agar seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia, membangun ethic infrastructure in public offices, yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik,” terang Bamsoet.  (Hartono)