Gunungsitoli, LiniPost – Personil Sat Narkoba Polres Nias berhasil membekuk MZ bandar narkoba asal desa Ononamolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias utara pada tanggal 11 Juli tahun 2020.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers Rabu, (22/7/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka MZ merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya EH yang sebelumnya ditangkap di Seputaran Jalan Kartini II.
“Sesuai dengan laporan masyarakat, anggota kita langsung menuju Jalan Kartini dan langsung mengamankan EH dengan barang bukti sabu seberat 0,47 gram serta beberapa alat yang akan digunakan untuk mengkomsumsi sabu, sepeda motor dan telepon seluler,” paparnya.
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Nias, tersangka EH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MZ yang berdomisili di Alasa.
“Dengan bukti keterangan dari EH anggota langsung menuju kediaman MZ dan melakukan penangkapan. MZ kita tangkap tanpa perlawanan dan di kediaman MZ, kita amankan barang bukti berupa plastik transparan yang diduga berisi sabu seberat 6,53 gram,” pungkasnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, kedua tersangka diamankan di Polres Nias dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 sesusai dengan UUD NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (Ramos Hulu)