Bapaslon FODELA Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

HEADLINE, Politik583 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Hasil dari amar putusan penyelesaian sengketa Pilkada Nisut, KPU Kabupaten Nias Utara (Nisut), kembali menyatakan Bakal Calon Bupati periode 2021-2024, Fonaha Zega (FODELA), Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini tertuang dalam Berita Acara KPU Nisut Nomor: 221/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 poin (6) yang menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan pada Angka 1 sampai dengan 5 di atas, maka KPU Kabupaten Nias Utara menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

ads

Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, Rabu, (21/10/2020) mengatakan bahwa penyampaian Berita Acara yang dilaksanakan hari ini, merupakan tindaklanjut amar putusan penyelesaian sengketa Pilkada Nisut (poin 3 dan 4), tertanggal 12 Oktober 2020.

“Amar putusan Bawaslu pada poin 3 dan tersebut telah kita laksanakan secara bersama-sama, yakni pemohon yang dihadiri oleh Drs. Fonaha Zega dan kita di KPU sebagai termohon serta utusan Bawaslu Nisut Saudara Oibuala La’ia, telah melakukan verifikasi/klarifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan pada tanggal 19 Oktober 2020,” tuturnya.

Berita Acara kemudian, diserahkan kepada Bapaslon FODELA yang diterima oleh Emanuel Zebua sebagai Bacalon Wakil Bupati, dan kepada Bawaslu Nisut diterima oleh Ketua Bawaslu Nisut, Memori Zondrato.

Fonaha Zega kembali dinyatakan TMS oleh KPU Nisut, dikarenakan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, untuk menyerahkan dokumen sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3 dan Angka 4 dan dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias Utara tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 21 jo. Keputusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dalam Bab III huruf B table 3.1 No. 21 bagian f halaman 66 atau belum melewati jangka waktu 5 tahun sebagai Mantan Terpidana.

Sekretaris Tim Pemenangan FODELA, Ata’eli Harefa, usai keluar dari Kantor KPU Nisut, kepada LiniPost.com Rabu, (21/10/2020) mengatakan bahwa Berita Acara yang dikeluarkan KPU Nisut hari ini, penuh dengan rekayasa, tidak sesuai aturan dan Undang-Undang.

“Seperti yang saya sampaikan tadi di;dalam, kenapa KPU Nisut alergi untuk datang di Rumah Tahanan (Rutan) tempat Bapak Drs. Fonaha Zega, M.AP ditahan. Coba kita buka Peraturan Menkumham nomor 24 tahun 2011 Pasal 1 ayat 7 yang mengatakan Rutan dan Lapas itu sama, peruntukannya tergantung Pengadilan yang memutus dimana diarahkan,” tandasnya.

Menurut dia, KPU Nisut sibuk mengurusin dokumen yang tidak ada hubungan, seperti Bappas dan Lapas, sedangkan yang ada hubungan dalam hal ini Rutan, tidak diurusin.

“Sikap FODELA hari ini menerima Penzoliman dan tetap menghadapinya dengan mengejar ke PTUN. Kepada masyarakat pendukung setia FODELA tolong bersabar karena diduga KPU Nisut melakukan ini penuh dengan Politiknisasi dan takut akan FODELA,” Pungkasnya. (Man Lahagu)