Bareskrim Polri dan Polda Metro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,9 Kg

HEADLINE, Nasional556 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Kerja bareng Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Kita amankan 5 bungkus teh warna hijau merk Cina yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5.900 gram. Lalu satu unit handpone warna hitam,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).

Kata Kabid modus pelaku berinisial MZ, dengan memasukan narkotika jenis sabu  dalam bungkus teh Cina berwarna hijau.

Petugas, kata Yusri, juga masih mencari pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada yang masih berstatus DPO, yaitu I dan A,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pemesanan narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari wilayah Pekanbaru Riau.

“Selanjutnya tim gabungan, yaitu tim Opsnal Unit 2 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada sabtu 10 April 2021,” jelasnya.

Menurut dia, dari keterangan MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama I dan A yang saat ini masih menjadi DPO.

Tersangka MZ ditelepon I, dengan maksud untuk menyuruh mengambil sabu di Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau, pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Lalu, diantarkan ke pemesannya dengan kode ‘HOKI’, kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu,” katanya.

Kemudian, tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi.

“Namun sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesanya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi Gabungan dari Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti,” ujar Yusri.

Sementara itu, sambungnya,  untuk teman tersangka yang bernama D melarikan diri pada saat penangkapan.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“MZ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Hartono)