Tanah Karo, LiniPost – Sidang tindak pidana korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim melakukan vonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya majelis hakim memutus terdakwa Baron Kaban telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subs Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Karo yakni 3 Tahun. Sedangkan uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa.
Sementara, untuk terdakwa Risdianto alias Anto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp. 728.610, Subs. 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat terdakwa Risdianto alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini juga sama dengan tuntutan jaksa. Namun, terkait putusan kepada terdakwa Risdianto alias Anto, terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dengan majelis hakim.
Dimana, pada tuntutannya, jaksa menuntut sisa uang pengganti sebesar Rp.55.728.610 dari total kerugian negara sebesar Rp227.176.000 yang sudah dikembalikan terdakwa RD sebesar Rp171.447.390, untuk ditanggung renteng antara kedua terdakwa. Akan tetapi dalam putusan majelis hakim hanya menghukum terdakwa Risdianto alias Anto mengembalikan sisa sebesar Rp. 728.610.
Dalam proses persidangan, terdakwa Risdianto alias Anto pernah menyampaikan dalam persidangan adanya aliran dana sebesar 55 juta rupiah kepada Candra Tarigan (Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo) yang juga saat ini sedang menyandang status terdakwa.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan sikap.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran. (Teguh Andika)