Bawaslu Karo dan Satpol-PP Tertibkan APK Ilegal

Politik348 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo bersama Satpol-PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat atau ilegal. Informasi yang dihimpun, penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karo. Kamis (5/11/2020).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karo Abraham Tarigan, mengatakan, APK yang dianggap tidak memenuhi syarat merupakan APK yang desainnya berbeda dengan yang telah disepakati.

“Sesuai dengan peraturan, APK yang tidak memenuhi syarat dianggap ilegal dan harus ditertibkan. Kita hari ini dari Bawaslu Karo, melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati. Untuk itu, semua APK yang terpasang dan dianggap tidak memenuhi syarat kita turunkan,” ujar Abraham.

Penertiban sejumlah APK yang tidak memenuhi syarat itu, seperti APK yang tidak ada logo KPU, desainnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati, dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan zona kampanye yang telah ditetapkan.

“Dengan ini, APK yang kita tertibkan hari ini, adalah yang kita anggap dan terbukti berbeda dengan desain yang telah disepakati,” katanya.

Selain itu, penertiban itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu kepada Paslon untuk menurunkan APK nya masing masing. Dikarenakan sampai saat ini masih banyak APK yang tidak sesuai, tapi masih terpasang di sejumlah lokasi.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang tidak memenuhi syarat hingga masa akhir jadwal kampanye.(Teguh Andika)