Nias Selatan, LiniPost – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) mengadakan sidang ajudikasi terkait sengketa proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC Partai Garuda Nisel sebagai Pemohon, dengan KPU Nisel sebagai Termohon. Sidang berlangsung, di Ruang Sidang Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Senin (26/8/2024).
“Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Sidang, Neli Pesta Hartati Zebua, yang didampingi oleh Anggota Majelis Yosua Buulolo dan Romanus Ikhlas Halawa.
Baca Juga: Soal Putusan KPU Nisel Tak akan Lantik Caleg Terpilih dari Partai Garuda, Sejumlah Parpol Beraksi
“Setelah pemohon membacakan permohonannya, sidang tidak dapat dilanjutkan karena termohon belum menyerahkan jawaban yang diperlukan untuk diverifikasi oleh Bawaslu sebelum dibacakan,” pungkas Neli Zebua sembari mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang dan akan diagendakan berikutnya.
Dalam sidang hari ini, Pemohon menyampaikan keberatan terhadap Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 dan 2012 Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024, yang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nisel.
Baca Juga: MiiTel Kini Jadi Solusi HR untuk Efektivitas Interview Calon Karyawan
“Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait tidak ditetapkannya DPC Partai Garuda Nias Selatan sebagai pemenang di daerah pemilihan Nias Selatan Dua dan tidak ditetapkannya Restuman Ndruru sebagai calon terpilih dari DPC Garuda di daerah pemilihan tersebut,” ujar Disiplin Luahambowo, SH, selaku kuasa hukum Pemohon di Kantor Bawaslu, Senin (26/8/2024).
Ia menuturkan, keberatan ini didasari karena sebelumnya telah terbit Keputusan KPU Nisel Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 lalu, yang menetapkan DPC Partai Garuda Nisel sebagai pemenang di Dapil Nias Selatan 2 dan Restuman Ndruru sebagai calon terpilih.
Penetapan ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Caleg Terpilih dari Partai Garuda Nisel Dipastikan Tidak Dilantik, Ini Penyebabnya
“Partai Garuda dan caleg Restuman Ndruru telah dirugikan secara langsung atas keputusan KPU Nomor 2011 dan 2012 tahun 2024. Sebaliknya Partai PDIP yang tidak lulus memperoleh batas ambang bilangan pembagi pemilihan (BPP) kursi DPRD ditetapkan sebagai partai pemenang oleh KPU Nisel tanpa legalitas hukum,” tandas Disiplin.