Nias Utara, LiniPost – Maraknya pemasangan baliho dan alat peraga kampanye lainnya di wilayah Kabupaten Nias Utara (Nisut), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nisut mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, terkait Kampanye 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Jum’at (20/10/2023).
Seperti diketahui bahwa KPU telah resmi mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.
“Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal, itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi,” tutur Divisi Hukum Bawaslu Nisut itu.
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, lanjut Edi, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.
Ia menuturkan, saat masa sosialisasi, peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye. “Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, diharapkan parpol bisa konsultasi jika akan menyelenggarakan kegiatan hal itu agar sesuai dengan aturan,” harap dia.
Tak hanya itu, ia berharap agar Parpol konsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu jika akan menyelenggarakan kegiatan, agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. (Man Lahagu)