Gunungsitoli LiniPost – Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria remaja, salah satu warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara, diduga tega setubuhi kakak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Nias, Jumat tanggal 05 November 2021.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan hasil Visum et repertum, kakak kandung kini dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan 26 minggu.
Iskandar menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian diperoleh hasil Visum korban, maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, didampingi oleh Pemerhati Anak dari PKPA Nias,” kata Kasat Reskrim.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adek kandung korban sendiri,” jelas dia menambahkan.
Ia memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali layaknya hubungan suami istri,” ungkapnya.
Ia menuturkan, terjadinya persetubuhan berawal saat korban berada dalam sebuah kamar. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan kakak kandung pada malam hari ketika hendak mau tidur.
“Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pengaruh dari sering menonton video porno dari hand phone milik teman-teman terduga pelaku,” pungkas Ginting.
Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, (3) dari UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Petubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kita ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya (KZ)