Belum di Perdakan, P-APBD Kabupaten Nisut di Pastikan Gagal Lagi

Daerah522 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Utara (Nisut) Tahun Anggaran (TA) 2020, dipastikan tidak ada (Gagal) karena belum ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Nisut.

Ketua DPRD Kabupaten Nisut, Sukamto Waruwu, kepada Linipost.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (01/10/2020) mengatakan hingga berakhirnya bulan September 2020, P-APBD Kabupaten Nisut belum dilakukan pembahasan dan Penetapan di lembaga DPRD.

Dikatakannya, dengan belum adanya pembahasan P-APBD dimaksud, tentu tidak ada penetapan mengenai penetapan P-APBD Kabupaten Nias Utara. Sesuai undang-undang dan aturan yang ada, penetapan P-APBD selambat-lambatnya akhir bulan September tahun berjalan.

“Jadi bisa kita katakan bahwa P-APBD Kabupaten Nisut untuk T.A 2020 tidak ada atau Gagal,” ungkap Sukamto.

Sukamto Waruwu, menjelaskan bahwa sebelumnya sudah berulang kali mengundangkan rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk melakukan pembahasan P-APBD tersebut namun tidak terlaksana akibat tidak memenuhi kuorum anggota DPRD.

Ditanya soal ketidak kuorum nya anggota DPRD untuk bermusyawarah/ rapat, Sukamto mengatakan bahwa sebelumnya beberapa Fraksi di DPRD Nisut yakni Fraksi PAN, GERINDA, PKPI-NASDEM dan HANURA, sudah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Nisut, dimana mereka tidak melaksanakan kegiatan di DPRD selagi Sekwan tidak di ganti.

“Sebagai pimpinan DPRD, kita sudah menindaklanjuti surat yang ditandatangani 4 fraksi DPRD tersebut, dengan mengusulkan pergantian Sekwan kepada Bupati Nisut. Namun karena ada undang-undang Pilkada yang mengatakan bahwa 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak diperbolehkan ada pemutasian/ pelantikan ASN dilingkungan pemerintah daerah, Bupati tidak melakukan pergantian Sekwan Kabupaten Nisut,” tutur Sukamto.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pihak Pemerintah daerah Kabupaten Nisut sudah menyampaikan dokumen mulai dari laporan realisasi penggunaan anggaran tahun 2019 maupun dokumen P-APBD tahun 2020 melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Nisut. “Jadi saya tidak tau siapa yang salah dalam hal ini, biarlah masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Sukamto mengaku bahwa ini sudah yang ke dua kalinya gagal P-APBD di Kabupaten Nisut, dimana tahun 2019 P-APBD juga gagal ditetapkan P-APBD dan hal yang sama kembali terjadi lagi ditahun ahun 2020 ini. (Man Lahagu)