Nias Utara, LiniPost – Terkait belum adanya penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes tahun anggaran (TA) 2021 dan Perdes Tentang Laporan Pertanggujawaban Realisasi (LPR) APBDes TA 2020 di sejumlah Desa di Kabupaten Nias Utara (Nisut), akan menjadi agenda prioritas utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nisut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Nisut, Drs. Fanolo Hulu, M.Si kepada LiniPost.com di Ruang Kerjanya usai acara serah terima jabatan dari Plt. Kadis PMD Kabupaten Nisut, Selasa (6/7/2021).
“Tadi saat serah terima jabatan, saya mendapatkan informasi bahwa masih ada desa yang belum menetapkan APBDes TA 2021 dan juga LPR APBDes TA 2020, ini merupakan agenda utama kita di Dinas PMD,” tuturnya.
Mengingat hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa dan BPD serta pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tentang APBDes dan pertanggungjawaban APBDes yang masih belum dibahas/ditetapkan.
Itu dilakukan, guna mengetahui kendala yang dihadapi. “Jadi, dalam waktu dekat kita akan panggil Kades, BPD dan pihak berkepentingan termasuk Pendamping Desa. Desa kan ada yang mendampingi, yakni Pendamping Desa, namun kenapa masih ada desa yang belum membahas dan menetapkan Perdes dimaksud,” ungkapnya.
“Kenapa seperti itu, tentu dalam pertemuan tersebut nantinya, kita akan mengetahui penyebab keterlambatan penetapan Perdes, baik tentang APBDes maupun LPR APBDes, sehingga kita bisa mencari solusi penyelesaiannya,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Bidang PUEM Dinas PMD Nisut, Sukemi Harefa mengungkapkan, hingga kini ada sekitar 7 desa lagi yang belum menetapkan Perdes tentang APBDes TA 2021. (Man Lahagu)