Berantas Mafia Tanah, Polda Metro Rakor Dengan Kementerian ATR/BPN

HEADLINE, Nasional357 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Membahas penuntasan kasus mafia di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rabu (03/3/2021).

Dalam rapat tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengungkapkan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat pemilik properti.

“Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus2 terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi memperkuat kobalaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah,” kata Fadil usai rapat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (03/03/2021).

Polda Metro Jaya ditegaskan Fadil akan membela pemilik tanah yang sah dan memerintahkan kepada jajarannya untuk membantu masyarakat menuntaskan masalah mafia tanah ini.

“Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor ini, satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama,” sebutnya..

Dikatakannya, Rakor ini dihadiri oleh seluruh jajaran Reserse Polda Metro Jaya yang membidangi fungsi sidik di bidang harda (Harta Benda). Selanjutnya, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto menambahkan, bahwa Pemerintah bersama Polri sudah bekerjasama sejak MOU ditandatangani pada tahun 2018 yang lalu.

“Sampai sekarang, ada 180 kasus yang kita tangani bersama, ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P21, serta ada yang sudah penetapan tersangka, dan tindak lanjut dari apa yang kita laksanakan bersama Polda,” terangnya.

“Hasilnya, itu menjadi bahan bagi kita (ATR/BPN) untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan,” sambung Agus.

Ia menjelaskan, kasus mafia tanah di Indonesia yang kerap terjadi, yakni tentang pemalsuan hak tanah dan pemalsuan hak milik. Untuk itu pemerintah bersama Kepolisian akan melakukan koreksi terhadap penerbitan sertifikat tanah.

“Tindakan itu diluar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda. dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan,” katanya.

Pada tahun 2021, beber dia, pihak ATR/BPN bekerjasama dengan Kepolisian terus melaksanakan kegiatan operasi bersama-sama untuk memperkuat dan meningkatkan efektifitas.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar pra operasi bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda di seluruh Indonesia,” ucapnya.

“Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas di dalam penanganan kasus-kasus terkait mafia tanah,” tambahnya.

Ia berharap, para pelaku mafia tanah dapat dihukum seberat-beratnya dan dijatuhi hukuman yang setimpal. “Juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, melanggar hukum untuk kepentingan pribadi,”tandas Agus.(Hartono)