Bandung, LiniPost – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pemangku hukum. Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Kamis (20/6/2024), melakukan kunjungan langsung ke wilayah hukum Jawa Barat untuk menanyakan tata cara membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Kunjungan ini menjadi sorotan karena melibatkan WBP yang berada di Lapas dan Rutan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. PERADI meminta penjelasan dari Kanwil terkait prosedur besukan untuk WBP yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 300 Jemaah Safari Wukuf Lansia Kembali ke Kloter
Dalam pembahasan ini, turut hadir Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Archie Tigor Mangunsong, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ginni Dewi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Agung Adi Putro.
Sebelumnya PERADI juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memastikan izin kunjungan. Ditjenpas memberikan persetujuan, mengingat ketentuan besukan berada di bawah kebijakan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait.
Baca Juga: Kapolsek Metro Gambir Sambangi Satkamling Cideng
Plh Kadivmin, Archie menegaskan bahwa Kanwil tidak menghalangi PERADI untuk membesuk WBP yang berada di lapas/rutan wilayah Jabar. Dalam hal ini Surat permohonan pun telah disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait untuk memberikan hak besuk. Namun, Archie juga meminta agar WBP diberi waktu istirahat, sehingga penyelidikan tidak terlalu memaksakan.
Dalam hal ini juga Plh Kadivyankum, Harun menjelaskan bahwa pemindahan WBP dari lapas Cirebon sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan oleh Polda.
Baca Juga: Fase Mina Selesai, Jemaah Bersiap Tawaf Ifadhah
Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Dengan ini Harun menegaskan bahwa teman-teman dari PERADI berhak mengunjungi serta memberikan bantuan hukum kepada WBP tersebut pada waktu jam operasional kerja yang sudah ditentukan.