Nias Utara, LiniPost – Menanggapi Pernyataan sikap Aliansi Akademi Komunitas Nias Utara (Aknira), tentang status AKNIRA, yang disampaikan tanggal 31 Agustus 2020, Bupati Nias Utara (Nisut) M. Ingati Nazara, menyampaikan surat kepada Aliansi Aknira, perihal jawaban Bupati Nias Utara Atas Pernyataan Sikap “Aliansi AKNIRA” Tempat Keluarga Besar Akademi Komunitas Negeri Nias Utara, tertanggal 07 September 2020.
Surat Bupati tersebut disampaikan oleh Asisten I, Filifo Harefa, kepada Aliansi Aknira ketika kembali menanyakan stustus Aknira di Kantor Bupati Nisut, Selasa (08/09/2020).
Sebelum disampaikan kepada Aliansi Aknira, Filifo membacakan isi surat Bupati dimaksud, yang isinya sebagai berikut:
1. Sesuai laporan dari Koordinator AK bahwa AKNIRA saat ini masih berjalan sebagaimana biasanya. Proses belajar mengajar tetap terlaksana kendati dalam bentuk Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan) sehubungan dengan mewabahnya virus Corona (Covid 19) yang melanda Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Nias Utara. Keberadaan AKNIRA dipertanyakan sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kemenristekdikti tanggal 12 Maret 2019 yang menyatakan pembiayaan PDD rintisan Akademi Komunitas hanya untuk mahasiswa on-going tahun ajaran 2018/2019. Sedangkan batas pembiayaan untuk jenjang diploma dua akan diberikan hingga tahun anggaran 2020 oleh DIPA Ditjen Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga DPRD melakukan langkah-langkah strategis agar keberadaan AKNIRA tetap bertahan. Dari berbagai langkah yang direncanakan maka yang paling tepat adalah menjadikan AKNIRA menjadi Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU).
Bupati Nias Utara juga telah mengirim surat kepada Rektor USU tanggal 10 Maret 2020 yang diantar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Koordinator Aknira, perwakilan dosen Aknira yang didampingi oleh Ketua DPRD Kab. Nias Utara yang isinya untuk melaksanakan audensi kembali dalam rangka lanjutan kerjasama pembukaan PSDKU. Namun jawaban dari surat tersebut sampai sekarang belum ada.
2. Sehubungan dengan mahasiswa stambuk 2018, kami tegaskan bahwa sesuai dengan surat Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tanggal 9 April 2020 yang mewisudda dan mengeluarkan ijazah dan transkrip nilai adalah Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Sehingga dalam hal ini tidak ada lagi keraguan bahwa mahasiswa stambuk 2018 akan diwisuda tahun ini.
Demikian juga mengenai status mahasiswa stambuk 2019, Pemda telah mengirimkan surat kepada Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tanggal 6 Juli 2020 tentang permohonan wisuda dan penerbitan ijazalh mahasiswa AKNIRA stambuk 2019 dimana segala pembiayaan mengenai hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Jawaban dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh melalui Koordinator AKNIRA bahwa mereka bersedia mewisuda dan mengeluarkan ijazah sehingga tidak ada keraguan untuk itu.
3. Mengenai beasiswa bagi mahasiswa yang memiliki IP 3,00 keatas, hal ini bukan tidak direalisasikan. Namun sampai sekarang usulan untuk pencairan bea siswa tersebut belum ada. Bahkan untuk mempercepat pencairannya, Kadis Pendidikan telah mengirimkan surat kepada Koordinator AKNIRA tgl 31 Agustus 2020. Namun menurut penjelasan Koordinator AKNIRA bahwa terkendalanya usulan tersebut karena belum adanya KHS (Kartu Hasil Studi) mahasiswa dari setiap program studi sebagai dasar pengusulan bea siswa kepada Dinas Pendidikan. Demikian juga SPP gratis bagi mahasiswa, menurut Koordinator AKNIRA sudah berjalan/telah direalisasikan dimana mahasiswa AKNIRA yang aktif untuk tahun ini sampai saat ini tidak dipungut SPP/uang kuliah.
4. Mengenai Alumnus terbaik diploma AKNIRA Tahun Akademik 2018/2019 untuk menerima bea siswa alih jenjang adalah tergantung kesanggupan dana Pemda. Kalau pun seandainya tahun ini tidak terealisasi maka akan diusahakan tahun depan.
5. Mengenai SK Pengangkatan Dosen dan Pengelola AKNIRA, sesuai dengan amanat Perbup maka yang mengeluarkan adalah Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sebagai perguruan tinggi Pembina. Menurut informasi dari Koordinator AKNIRA, SK tersebut telah dikeluarkan oleh Politani Payakumbuh dan akan menjadi dasar pembayaran honor dosen dan kepegawaian AKNIRA.
6. Mengenai pencairan dana Operasional AKNIRA Tahun 2020 sudah tidak ada masalah lagi sejalan dengan keluarnya Perbup tentang Pemberian Biaya Penyelenggaraan PDD Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Rintisan Akademi Komunitas Nias Utara Tahun Anggaran 2020. Untuk itu kami telah memerintahkan Koordinator AKNIRA untuk segera berkodinasi dengan Dinas Pendidikan agar pembayaran insentif dosen dan honor kepegawaian AKNIRA segera dibayarkan bagi yang memenuhi syarat mulai bulan Januari.
Di akhir suratnya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap berjuang agar AKNIRA ini tetap berjalan atau eksis karena merupakan asset daerah dan satu-satunya perguruan tinggi negeri di Kepulauan Nias. (Man Lahagu)