Berkas Dilimpahkan, Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Polisi dan 1 Pemuda Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Nias, LiniPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke Jaksa,

Ketiga tersangka tersebut yakni seorang pemuda inisial RC, (26), warga jalan Diponegoro Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, 2 (dua) orang oknum Anggota Polres Nias berinisial Briptu MV, (28), dan Brigadir AS, (37).

“Ya benar sudah P22, ketiga tersangka dan barang bukti telah kita terima, tersangkanya sudah kita tahan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jalan Ir. Soerkarno, No. 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Senin (5/9) sore.

Kepada ke tiga tersangka tersebut, sambung dia, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhitung mulai hari ini, Senin (5/9), selama 20 hari, oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan berkas yang diterima pihaknya, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap pada hari Sabtu (28/5) lalu.

“Saat RC ditangkap ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram,” kata dia.

Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir AS

“Nah, dari oknum Brigadir AS ini ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 132 gram,” ungkapnya.

Pada saat Brigadir AS interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir AS.

“Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB. PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV, sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir AS adalah miliknya,” jelas dia.

“Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka,” sambung dia.

Untuk diketahui, dari penelusuran Brigadir AS merupakan Banit Provost Polres Nias dan Briptu MV adalah personel Polsek Moi. (KZ)