Berkas Kasus Pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu Dilimpahkan di Kejari Nisel

Nias Selatan, LiniPost – Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AG di Desa Sibua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu pada Sabtu, (17/7/2021) lalu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Satria Dharma Putra Zebua, SH saat dikonfirmasi LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Jumat, (2/9/2021) mengatakan, berkas kasus pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu Kecamatan Tanah Masa RHL (28) pada bulan Juli lalu, telah sampai di pihaknya.

“Berkasnya sudah ada di pihak kita sebelum dilimpahkan ke persidangan dan sekarang lagi diteliti oleh tim Jaksa peneliti. Artinya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka seluruh penanganan perkaranya akan diserahkan ke Kejari untuk dilanjutkan ke tingkat peradilan, yaitu di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli,” paparnya.

Ia menjelaskan, berkas kasus tersebut, pertama kali sudah diserahkan penyidik Polres Nisel pada tanggal 14 Agustus kemarin, namun setelah diteliti dan dikoreksi lebih dalam berkasnya oleh Jaksa peneliti, sedikit ada koreksi, yakni tentang penambahan penerapan pasal.

Sehingga, pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres pada tanggal 20 Agustus, dan kembali diserahkan ke pihaknya pada tanggal 27 Agustus lalu untuk dikoreksi sesuai petunjuk yang disusun dari tim Jaksa peneliti.

“Kita kembalikan pada tanggal 20 Agustus lalu karena dari hasil Jaksa peneliti, ada sedikit saja koreksi tentang penerapan pasalnya,” ungkap Kasi Intel.

“Jadi, berkasnya sudah ada di pihak kita sebelum dilimpahkan ke persidangan dan sekarang lagi diteliti oleh tim Jaksa peneliti,” kata Satria menambahkan.

Ia menyebut, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, maka seluruh penanganan perkaranya akan diserahkan ke pihaknya untuk dilanjutkan ke tingkat peradilan yaitu di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. (Aris Zalukhu)