Berkas Perkara Tersangka CT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Tanah Karo, LiniPost – Berkas perkara mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Pengguna Anggaran Kabupaten Karo, CT, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal, sidang pertama digelar pada Kamis mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dennny Achmad, SH melalui Kepala Seksi Pindana khusus Kejari Karo Andriani Sitohang saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (11/11/2020).

Ia menyebutkan, perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pemilihan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah atas nama Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.

“Dan untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp1.481.109.025,” ujarnya.

Sementara, salah seorang warga Kabupaten Karo, Senjata Ginting (45) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo karena dapat mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Karo. Ia juga antusias memantau perkembangan perkara korupsi pengadaan lahan TPA tersebut.

“Ya, saya sebagai warga merasa antusias dan memantau perkembangan kasus korupsi ini, apalagi ini menyangkut pejabat. Ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain yang mau korupsi kedepannya,” harapnya.

Dirinya juga berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini sesuai dengan bukti persidangan, sehingga kedepannya putusan yang diambil menjadi kebaikan bagi Kabupaten Karo.

“Harapan saya nanti, hakim bisa lihat bukti-bukti dan fakta persidangan, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Diketahui, CT juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp679 juta pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016.

Namun, kemudian CT mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Lalu, oleh majelis hakim memutus bahwa tindakan termohon (Kejari Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (CT), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Teguh Andika)