Berkedok Restribusi, Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pelaku Dugaan Pungli

Tanah Karo, LiniPost – Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap 5 pelaku dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok restribusi pemandian air panas Desa Semangat Gunung. Kelima terduga pelaku ditangkap di simpang Doulu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Sabtu, (19/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Andrian Risky Lubis, melalui KBO Reskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi pada Senin (21/6/2021) mengatakan bahwa, kelima pelaku yang diamankan, yaitu berinisial JS, RBS, WSG, JP, dan BS.

ads

“Para pelaku ini ditangkap karena melakukan Pungli berkedok restribusi kepada para pengunjung untuk masuk ke pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo,” ujar Silalahi.

“Penangkapan ini juga dilakukan karena adanya informasi dan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Polres Tanah Karo yang menyebut maraknya pengutipan liar dengan alasan restribusi untuk masuk ke pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung,” lanjutnya.

Laporan masyarakat tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi: LP/B/521/VI/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT.

“Dalam hal ini, pelapor mengatakan bahwa, saat mereka hendak menuju ke pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung, mereka diberhentikan para pelaku Pungli di Simpang Doulu dan mereka diminta uang sejumlah Rp. 5.000 per orang dengan alasan restribusi. Akan tetapi, pelapor merasa keberatan dan tidak mau memberikan uang tersebut dan bahkan pelapor bertanya atas dasar apa kutipan tersebut, hingga sempat terjadi cekcok antara pelapor dan pelaku Pungli tersebut,” tutur KBO.

Atas laporan itu, pihak Satreskrim Polres Tanah Karo, langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku.

“Dari kelima pelaku ini, diamankan barang bukti berupa uang Rp. 1.028.000, 1 blok karcis masuk, buku catatan dan 2 id card. Dan saat ini, kelima pelaku, sudah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(Teguh Andika)