Bertemu Oknum Jaksa Sembunyi-Sembunyi, Gubsu Harus Copot MH

Daerah948 Dilihat

Medan, LiniPost – Beredarnya foto pertemuan Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provsu MH bersama Kepala Seksi (Kasi) C Jaksa di Kejati Sumut, R jadi sorotan. Bahkan oknum jaksa itu sudah diberi sanksi mutasi.  Lalu, bagaimana dengan hukuman kepada Muhammad Husin?.

Informasi dihimpun, Selasa (16/6/2020), Rismaidy dan MH bertemu di suatu tempat dengan pengusaha berinisial A dan D. Pertemuan disinyalir membahas pengerjaan proyek di Dinas BMBK Provsu.

Seorang Aktivis 98, Syarifuddin Lubis mengatakan foto pertemuan tersebut sudah dilapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Kepala Kejati Sumut, hingga kepada Jaksa Agung,  ST Burhanuddin melalui whatsapp pribadinya.

Alhasil, laporan dugaaan penyimpangan etika tersebut berujung pencopotan Rismaidy dan mutasi.

“Fakta yang kami terima, R sudah dicopot dan dipindahkan ke fungsional Datun di Kejati Banda Aceh.  Pengganti R Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf,” ujar pria yang karib disapa Acil tersebut.

Namun, Acil menyindir langkah Gubsu Edy Rahmayadi yang sampai saat ini tidak memberikan sanksi terhadap MH.

“MH seorang  Kabid Pembangunan di BMBK Sumut yang jelas proyek banyak ditanganinya saat ini. Ditambah lagi, latar belakangnya mantan Kadis PSDA, Kadis BMBK Kabupaten Agara yang banyak masalah pengerjaan proyeknya,” jelas Acil.

Oleh karena itu, Acil menuntut Gubsu mengikuti langkah kejaksaan yang memberi sanksi kepada jajarannya yang nakal.

“Copot MH, dan Gubsu harus mengembalikan statusnya sebagai ASN di Kabupaten Agara,” kata Acil.

Terpisah, Rismaidy yang dikonfirmasi mengaku sudah dicopot dari jabatannya.

“Aku udah keluar SK Pindah ke Aceh Bang, Asep (Jaksa, red) juga pindah  ke Padang,” pungkasnya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, kemarin menjawab belum ia monitor. “Maaf, saya belum monitor,” jawabnya singkat. (Syaifuddin)