BNNK Gunungsitoli Jumpa Pers usai Amankan 2 Orang Pelaku Pemilik Narkoba

Gunungsitoli LiniPost – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli) berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli dengan mengamankan 2 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan dugaan Narkoba pada tanggal 14 Mei 2022, sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari di Pelabuhan Gunungsitoli.

“Pengungkapan penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berawal informasi dari masyarakat mengatakan adanya pelaku yang baru datang dari pelabuhan Sibolga dengan menggunakan kapal laut,” ujar Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega kepada wartawan pada saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Rabu, (/18/05/2022).

Ia menjelaskan, usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di salah satu truk Fuso dengan no polisi BK 8012 YG.

Kedua pelaku yang diamankan, adalah RRL Alis Rinto, mahasiswa, warga desa Moawo, Km 5, Kota Gunungsitoli dan rekannya, HCSH alias Putra, warga Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, keduanya diciduk disebuah truk Expedisi yang baru tiba dari Sibolga menuju Gunungsitoli.

‘Keduanya tertangkap berkat informasi dari warga, BNNK melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti plastik transparan yang diduga jenis  shabu di bawah jok sopir, dengan berat 1,2 gram.’ paparnya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari keduanya, yakni satu buah plastik klep transparan, yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 7 buah plastik transparan berukuran kecil kosong, 2 buah hand phone merek vivo Y21T warna biru, hand phone merk oppo A55, warna merah, 2 buah dompet 1 warna hitam, 1 warna coklat dan satu unit truk tronton merk hino warna hijau dengan no polisi BK 8012 YG, beserta STNK atas nama CV SM.

“Barang bukti disita oleh petugas BNNK Gunungsitoli, untuk keperluan penyidikan,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh tahun).

Dari kejadian ini, BNNK Gunungsitoli bekerja sama dengan TNI/Polri dan komponen masyarakat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika tanpa membeda-bedakan status sosial pelakunya.

BNNK Gunungsitoli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (KZ)