BPD Silima Banua Nisut Sampaikan Keberatan Terkait Penilaian Pengelolaan Keudes

Daerah, HEADLINE808 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara (Nisut), menyampaikan keberatan kepada Bupati Nisut terkait hasil penilaian Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan di Desa, Kecamatan Tuhemberua.

Pimpinan BPD Silima Banua melalui Wakil Ketua, Asa’eli Gea mengatakan, keberatan terhadap hasil keputusan penilaian Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa tingkat Kecamatan Tuhemberua tentang hasil verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Silima Banua tahun 2022 sebagaimana berita acara tertanggal 06 Oktober 2021, yang menyatakan keterlambatan penetapan RKPDes Silima Banua tahun 2022 akibat kelalaian dari pimpinan dan anggota BPD Silima Banua.

Dalam berita acara tersebut juga, Camat Tuhemberua atas nama Bupati Nisut menjatuhkan sanksi kepada BPD Silima Banua berupa tunjangan BPD selama 6 (enam) bulan tidak dibayarkan dalam satu tahun anggaran.

“Hasil penilaian Tim Verifikasi/Evaluasi RKPDes Kecamatan Tuhemberua yang menurut kami tidak sesuai aturan dan pedoman yang ada. Atas hasil verifikasi RKPDes tersebut, kita telah menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Nisut Cq. Kepala Dinas PMD, dengan nomor: 140/45/BPD-SB/X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021. Menurut kami (BPD), tim melakukan penilaian atas keinginan pribadi dan bukan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, seperti pada Peraturan Bupati Nisut Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKPDes di Kabupaten Nias Utara, Surat Edaran (SE) Bupati Nias Utara Nomor 140/456/DPMD-III/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 Tentang Penyusunan RKPDes Tahun 2022 dan SE Bupati Nias Utara Nomor 140/861/DPMD-III/VIII/2021 tanggal 08 Agustus 2021, Tentang Percepatan Penyusunan RKPDes Tahun 2022,” tutur Asa’eli kepada LiniPost.com, Selasa, (12/10/2021).

Ia menyebut, perlu diketahui bahwa BPD Silima Banua menerima Rancangan RKPDes pada tanggal 28 September 2021 dan melaksanakan musyawarah desa penetapan dan pembahasan Rancangan RKPDes Tahun 2022 tanggal 04 Oktober 2021. “Jika mempedomani ketentuan, tahapan dan SE Bupati Nisut, seharusnya Kepala Desa Silima Banua menyampaikan Rancangan RKPDes tahun 2022 ķepada BPD paling lama minggu pertama bulan September,” tandasnya.

“Coba bayangkan aturan menyebutkan bahwa tahapan penyusunan Rancangan RKPDes dimulai bulan Juni dan sudah ditetapkan paling selambat-lambatnya bulan September. Artinya, tahapan tersebut ada di pemerintah desa selama 2 bulan 27 hari dan baru disampaikan kepada BPD tanggal 28 September 2021. Sementara di BPD hanya 3 Hari sudah jatuh tempo (batas akhir Penetapan),” ungkap dia menambahkan.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nisut dan Peraturan Daerah Nisut Nomor 3 Tahun 2019 Tentang BPD, BPD memiliki kesempatan membahas Ranperdes (Internal BPD) 10 (sepuluh) hari kerja. Namun, pihaknya sebagai BPD tidak menunggu sampai 10 hari untuk melakukan pembahasan dan penetapan.

“Kami harapkan Pak Bupati Nisut untuk memberikan pembinaan kepada tim fasilitasi pengelolaan keuangan desa tingkat kecamatan Tuhemberua dan Camat Tuhemberua, sehingga tidak salah dalam melakukan penilaian kelalaian dalam penetapan RKP Desa,” ujar Asa’eli yang juga sebagai Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut.

Terpisah, Camat Tuhemberua Sama’aro Gea saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler, Selasa, (12/10/2021) terkait hal itu mengatakan, sesuai hasil penilaian Tim Verifikasi/Evaluasi RKPDes Kecamatan Tuhemberua, keterlambatan penetapan RKPDes Silima Banua akibat kelalaian pimpinan dan anggota BPD Silima Banua.

“Sesuai penjelasan dan bukti administrasi dari Pemerintah Desa Silima Banua, Ranperdes RKPDes tahun 2022 telah disampaikan kepada BPD tanggal 28 September 2021. Artinya, BPD masih punya waktu membahas dan menetapkan RKPDes selama 2 (dua hari). Kalau saja BPD Silima Banua langsung melakukan pembahasan setelah diterima Ranperdes dimaksud, bisa ditetapkan pada tanggal 30 September 2021,” ucapnya. (Man Lahagu)