Nias Utara, LiniPost – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara (Nisut), mengajukan pemberhentian Kepala Desa Sawo berinisial AT kepada Bupati Nisut, karena diduga banyak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPD Lasara Sawo, Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH kepada LiniPost.com di depan Kantor Bupati Nisut usai menyampaikan surat usulan pemberhentian Kepala Desa Lasara Sawo, Selasa (28/9/2021).
“Barusan kita segenap pimpinan dan anggota BPD Lasara Sawo, telah menyampaikan surat kepada Bupati Nisut yang diterima oleh staf, perihal usul pemberhentian AT sebagai Kepala Desa Lasara Sawo. Harapan kita sebenarnya usulan pemberhentian tersebut kita serahkan langsung kepada Bupati, namun karena beliau sedang dinas luar, kita serahkan saja kepada staf,” kata Fa’ahakhododo yang juga sering disapa Bung Fakha Tel.
Ia menerangkan, usulan pemberhentian Kades tersebut berdasarkan hasil musyawarah BPD Lasara Sawo tertanggal 28 September 2021, sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/BA/BPD-LS/IX/2021, ditandatangani oleh 8 (delapan) orang pimpinan dan anggota BPD dan surat keputusan BPD Lasara Sawo Nomor: 05/BPD-LS/IX/2021 tertanggal 28 September 2021.
“Adapun dasar-dasar BPD Lasara Sawo mengusulkan pemberhentian AT dari jabatannya, karena yang bersangkutan diduga banyak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menjalankan pemerintahan desa serta meresahkan masyarakat Desa Lasara Sawo, diantaranya Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 tidak tepat waktu, bahkan terlambat berbulan-bulan, sehingga baru ditetapkan pada Nofember 2020.
Selain itu, RKPDes Lasara Sawo tahun 2021 sampai saat ini belum ditetapkan karena beberapa kali Kepala Desa Lasara Sawo tidak menghadiri Musyawarah BPD. Terakhir, pada tanggal 25 September 2021 Kepala Desa Lasara Sawo tidak hadir dan tidak juga mengutus perwakilannya, akibatnya hingga saat ini BLT DD TA. 2021 belum disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat
Ia menambahkan, sampai saat ini rancangan RKPDes tahun 2022 belum disampaikan kepada BPD untuk dibahas. Padahal, sesusi aturan RKPDes sudah ditetapkan selambat-lambatnya akhir September tahun sebelumnya.
“Masih banyak hal-hal lain yang merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa sebagaimana aturan Perundang-undangan, belum dilaksanakan oleh AT sebagai Kepala Desa Lasara Sawo,” tutur Sekretaris BPD itu.
Sementara, Kepala Desa Lasara Sawo, AT saat dikonfirmasi LiniPost.com melalui nomor selulernya, Selasa (28/9/2021) mengatakan, ia lagi sibuk di Kantor Bupati.
“Maaf Pak, saya lagi sibuk, sedang di Kantor Bupati, maaf ya Pak,” jawab dia singkat dan langsung memutus sambungan selulernya. (Man Lahagu)